Gara-gara Rp 50 Ribu dan Iseng, Pria Malah Ini Jadi Tersangka

Gara-gara Rp 50 Ribu dan Iseng, Pria Malah Ini Jadi Tersangka

Illustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Unit Jatanras Polresta Barelang mengamankan lima orang dalam kasus perjudian di kawasan Dam, Mukakuning, Batam pada, Selasa (30/5/2017) dini hari.

Dari lima orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka karena terjerat undang-undang perjudian dan adanya barang bukti yang disita.

Dua tersangka tersebut yakni Fahrur Rozi dan Adi. Menurut mereka, ia ditangkap ketika tengah berada di ‎lokasi perjudian. "Saya ditangkap jam 12.00 WIB (dini hari) lewat. Memang ketika itu saya berada di sana," ujar Rozi.

Dari pengakuannya, ia bermain judi gelper itu hanya iseng-iseng saja. Dan permainan itu ‎juga untuk menghilangkan suntuk, dan mengaku main hanya Rp 50 ribu.

"Main cuma Rp 50 ribu saja. Hilangkan suntuk," ucap Rozi sembari tertunduk didalam ruang penyidik.

Sementara itu, Adi tersangka berikutnya yang juga diamankan polisi, ia bekerja sebagai wasit dalam permainan ketangkasan elektonik tersebut.

Sejauh ini pihak kepolisian belum mau berkomentar dengan alasan kasus ini masih dalam pengembangan.

"Sabar dulu, ini masih kita periksa. Kalau selesai nanti akan kita beritakan juga," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agung Gima Sunarya, Rabu (31/5/2017)***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews