Pemko: Urus IMB Tak Perlu Lagi Fatwa Planologi BP Batam

Pemko: Urus IMB Tak Perlu Lagi Fatwa Planologi BP Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) pengganti Fatwa Planologi dari BP Batam. Hingga saat ini sudah ada tiga permohonan yang masuk.

Tiga pemohon itu pihak perumahan, masjid serta hotel. Saat ini berkasnya sedang proses mengeluarkan IMB. 

"Sudah ada 3 pemohon yang menyerhakan berkasnya, tunggu kita proses," ujar Suhar, Kepala Dinas Cipta Karya Kota Batam, di kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Selasa (30/5/2017). 

Dalam menggunakan KRK ini, Suhar mengatakan lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan Fatwa Planologi yang dikeluarkan BP Batam.

Ada jangka waktu yang digolongkan dalam luas daerah. Bangunan yang akan berdiri di atas lahan kurang dari 500 m2, waktu pengurusan selama 7 hari, sedangkan untuk yang 500 m2-1.000 m2 dengan jangka waktu 10 hari dan kemudian di atas 1.000 m2 di atas 10 hari. 

"Jadi tidak lama seperti fatwa planologi yang menghabiskan waktu sampai 3 bulan lamanya," kata Suhar. 

KRK ditetapkan sebagai syarat untuk IMB menggeser Fatwa Planologi, menurut Suhar, Pemko Batam suadh melakukan sesuai dengan aturan yang jelas yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2011. 

"Di dalam Perda tersebut sudah jelas KRK dimasukkan sebagai salah satu syarat untuk IMB menggantikan Fatwa planologi," jelasnya. 

Saat disinggung mengenai Fatwa planologi yang dihilangkan dari syarat IMB, Suhar mengatakan bahwa Fatwa planologi merupakan wilayah kerja BP Batam dan yang terpenting Fatwa planologi tidak diapakai lagi untuk pembuatan IMB. 

“Terserah BP Batam Fatwa planologi mau diapakan, itu menjadi ranah mereka yang jelas untuk IMB tidak digunakan lagi Fatwa Planologi," ujar dia.***

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews