Alat Kecil Ini Jantung Stasiun Sacofa Yang Bikin Was-was Pemerintah RI

Alat Kecil Ini Jantung Stasiun Sacofa Yang Bikin Was-was Pemerintah RI

Ketua tim terpadu Laksma Semi Joni menyerahkan alat vital Stasiun Labuh milik Sacofa ke Sekda Natuna, Wan Siswandi, Selasa (30/5/2017). Stasiun milik perusahaan telekomunikasi dari Malaysia ini dibongkar pemerintah karena dianggap melanggar aturan. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Dinyatakan ilegal oleh pemerintah Indonesia, stasiun labuh (Landing Station) Sacofa Sdn Bhd di Penarik, Kabupaten Natuna dirobohkan, Selasa (30/5/2017). Sebuah alat kecil seukuran CPU komputer dicabut.

Alat ini disebut sebagai 'Jantung' stasiun labuh itu oleh ketua tim terpadu Laksamana Pertama (Laksma) Semi Joni dari Kemenko Polhukam

Jendral bintang satu Angkatan Laut itu kemudian menyerahkannya kepada Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi. "Ini jantung dari alat-alat itu semua (landing station)," ujarnya.

Pada 2002 lalu, Sarawak Gateway Sdn Bhd yang merupakan perusahaan telekomunikasi ini mengurus izin prinsip terkait adanya lintasan fiber optik di bawah perairan Natuna dan Anambas. 

Namun keberadaan sebuah landing station di Penarik, Kabupaten Natuna setelah diteliti menyalahi aturan. Pemerintah pun menangkap sinyalemen ancaman pertahanan negara di pulau terdepan ini. 

Apalagi saat ini nama perusahaan tersebut juga sudah berganti menjadi Sacofa Sdn Bhd. Pemerintah pusat pun merasa kecolongan karena perusahaan ini dianggap berjalan tidak sesuai prosedur dan mengajak mereka duduk bersama. 

Namun, nampaknya niat baik tersebut tidak diacuhkan oleh perusahaan jiran ini. Hingga akhirnya stasiun mereka yang berada di lahan 1 hektare lebih itu dibongkar oleh tim terpadu.

"Lahan diserahkan kepada Pemda, untuk diamankan, saya minta agar aparat TNI juga turut membantu. Hal lain terkait barang-barang dan alat-alat misalnya, jika akan digunakan oleh TNI atau polri agar dipelajari benar hukumnya," ujar Semi Joni

Peralatan milik stasiun ini dinyatakan disita negara. Namun menurutnya jika pihak daerah ataupun TNI/Polri akan memanfaatkan untuk hal lain, harus ikuti aturan dan administrasi agar bisa dipertanggungjawabkan.

Nampak puluhan kotak batrei, juga seukuran cpu komputer masih berada di lokasi, di salah satu ruangan bangunan yang tidak ikut dihancurkan. Kadiskominfo Kabupaten Natuna, Raja Darmika mengatakan hal itu bisa dimanfaatkan untuk pembakit listrik tenaga surya.

"Nanti kami akan coba usulkan penggunaan alat ini untuk PLTS. Kita tetap akan bicarakan dengan pihak Sacofa terkait hal ini. Soalnya perwakilan mereka tidak datang pada pembongkaran land station ini," ujar Raja Darmika.

Sekda Natuna, Wan Siswandi mengatakan, Pemda mendukung upaya pemerintah pusat dalam menegakkan aturan. Apalagi keberadaan perusahaan tersebut selama ini tidak berdampak positif terhadap Natuna.

"Sekarang sacofa ini tidak diizinkan lagi, kami dukung tindakan pemerintah pusat yang sepakat membongkar kegiatan Sacofa setelah sekian tahun," ujar Wan Siswandi.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews