Terpidana Conti Kok Tak Dipenjara? Jawaban Jaksa: No Comment!

Terpidana Conti  Kok Tak Dipenjara? Jawaban Jaksa: No Comment!

Terpidana Conti Candra. Kendati sudah mendapat vonis Mahkamah Agung agar dihukum 2 tahun kurungan, jaksa belum mampu menjebloskannya ke dalam penjara. (Foto: ist.)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terpidana Conti Chandra hingga kini tidak jelas keberadaannya. Apakah sudah dijebloskan ke dalam penjara atau masih berkeliaran bebas. Kabar terakhir ia masih menghirup udara bebas.

Apakah Conti demikian saktinya sehingga ia masih bebas berkeliaran. Padahal, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa Conti harus dijebloskan ke dalam penjara selama dua tahun lantaran bersalah menggelapkan uang PT Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel dan Resident) Rp14,3 miliar. Ia dinyatakan bersalah mulai dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

Putusan Mahkamah Agung (MA)itu sudah ada sejak April 2017.  Namun hingga kini keberadaan terpidana tak jelas. Anehnya, ketika batamnews.co.id bertanya kapan terpidana dieksekusi sesuai keputusan MA? Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Fuad enggan berkomentar.

Bahkan jawabannya begini, "No comment ah banyak yang mau diurus," ujar Muhammad Fuad kepada batamnews.co.id sambil berlalu dari ruang kerjanya,Selasa (30/5/2017).

Sebelumnya, Kasi Pidum menyatakan Conti Chandra akan dijemput paksa sebelum puasa. Namun ini puasa sudah masuk hari keempat, malah no comment.

Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta dan manager operasional The BCC Hotel and Residence masih terus mempertanyakan eksekusi penjemputan paksa Conti Candra.

Sedangkan Manager Hotel The BCC Hotel and Residence Indriadi Saadullah berharap pihak kepolisian memproses Conti Candra atas kasus penyerangan dan pemukulan atas dirinya.

"Sebagai Warga Negara Indonesia, saya berharap mendapatkan hak dan kewajiban namun saat ini Conti Candra malah hilang dan terkesan pembiaran," ujar Indriadi.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews