Pembubaran BP Batam, Ketua DPRD Batam: Kalau Dianggap Perlu Ya Kita Lakukan!

Pembubaran BP Batam, Ketua DPRD Batam: Kalau Dianggap Perlu Ya Kita Lakukan!

Ketua DPRD Batam, Nuryanto (kiri) dan Ketua Kadin Kepri Akhmad Maruf Maulana, setelah pertemuan membahas kondisi usaha di Batam. (Foto: Yogi E Sahputra/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengakui keberadaan BP Batam menjadi sorotan publik.

Salah satunya adalah keinginan dari Kadin Kepri yang menyatakan lebih baik BP Batam dibubarkan. "Akan kita bahas lagi soal pembubaran BP Batam. Kita akan rapatkan lagi, kalau itu diangap perlu ya kita lakukan,” ujarnya, Selasa (30/5/2017).

Pernyataan itu disampaikan setelah menerima kehadiran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri) yang langsung dipimpin ketuanya, Akhmad Ma'ruf Maulana. Kadin Kepri juga menyampaikan aspirasi pengusaha yang menginginkan BP Batam dibubarkan saja.

Menanggapi keluhan para pengusaha di bawah naungan Kadin Kepri, Nuryanto sangat memakluminya. "BP Batam tak bisa memberi jawaban yang pasti soal ekonomi Batam ini. Malah cenderung menurun. Perubahan pengurusnya juga tak membawa pengaruh," katanya.

“Apakah mereka menyadari itu atau bagaimana, sehingga keadaan mereka terlihat stagnan dalam memberikan perlayanan. Tentu dalam kondisi seperti ini berdampak kepada ekonomi,” katanya.

Nuryanto juga mengungkapkan, beberapa aspirasi yang disampaikan BP Batam akan dibahas terlebih dahulu termasuk memangil beberapa pihak terkait. Pembubaran BP Batam termasuk salah satu aspirasi publik.

"Kitakan hanya menerima aspirasi tidak bisa memutuskan begitu saja. Semuanya akan melalui musyawarah yang didukung dengan kajian dulu, jika tidak selesai juga kita jalankan langkah hukum karena hal ini memang penting,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Nuryanto ketika menerima aspirasi dari pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya terkait pembubaran BP Batam, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.

Nuryanto mengatakan, Pemko Batam maupun BP Batam merupakan lembaga yang sama-sama memiliki dasar hukumnya.  Keberadaannya  diatur undang-undang. Ia menyadari banyak terjadi gesekan antara dua lembaga tersebut.

“Sebagai penyalur aspirasi masyarakat, kita tahu dan tidak berharap irisan tidak terjadi berlarut-larut antar dua lembaga ini. Karena situasi tersebut mempunyai dampak salah satunya membuat keraguan pengusaha berinvestasi,” ujarnya.

Selain menyampaikan aspirasi soal pembubaran BP Batam, Kadin Kepri juga mengadu permasalahan perizinan moratorium reklamasi di Kota Batam serta gugatan Kadin Kepri soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Mahkamah Agung (MA).

DPRD berjanji akan memusyarahkan semua permasalahan tersebut.*** (yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews