Pengguna WhatsApp Juga Bisa Dipenjara

Pengguna WhatsApp Juga Bisa Dipenjara

TheTruthSpy

BATAMNEWS.CO.ID - Jangan sembrono merangkai kata dalam group WhatsApp. Jika terjadi pencemaran nama baik maka pintu bui pun akan terbuka lebar.

"Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah melalui proses hukum," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Kepada KompasTekno,  Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja. "Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama," katanya.

Salah satu contoh pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah soal pencemaran nama baik. Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” kata Rudiantara.

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman. ***

Baca juga artikel menarik lainnya dari KompasTekno


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews