Lionel Messi Divonis 21 Bulan Penjara

 Lionel Messi Divonis 21 Bulan Penjara

Lionel Messi terkena kasus pajak. (foto: ist/espn)


BATAMNEWS.CO.ID, Barcelona – Bintang Barcelona, Lionel Messi tetap harus menghadapi vonis 21 bulan penjara akibat kasus penggelapan pajak. Banding yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung Spanyol.

Messi dinyatakan bersalah, akibat tidak membayar pajak sebesar €4,1 juta pada 2007, 2008, dan 2009. Pemain 29 tahun ini dijatuhi hukuman 21 bulan penjara dan denda  €2 juta.

Tak hanya Messi, ayahnya Jorge juga mangkir dari kewajiban membayar pajak. Jorge dijatuhi hukuman €1,3 juta. Hukuman penjara Jorge dari 21 bulan dikurangi 15 bulan karena kerjasama yang baik dalam kasus ini.

Mahkamah Agung Spanyol menolak banding yang diajukan Messi. Mereka menilai tak seharusnya seorang bintang seperti Messi mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Tak pantas melihat seseorang dengan penghasilan besar melupakan kewajiban membayar pajak," demikian bunyi pernyataan Mahkamah Agung Spanyol, seperti dilansir Goal.

"Siapapun yang tidak membayar apapun ke Departemen Keuangan meskipun memiliki pendapatan tinggi, telah melakukan tindak penipuan," lanjut pernyataan tersebut.

Namun, Messi dan ayahnya masih bisa lolos dari hukuman penjara. Sesuai aturan di Spanyol, hukuman bisa berubah menjadi masa percobaan bagi terpidana kasus-kasus bukan pidana dengan hukuman di bawah dua tahun, khusus untuk orang yang tak punya masalah kriminal sebelumnya.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews