Tarif Baru 15 Persen PLN Batam Mulai Tagihan Mei, Begini Isi Lengkap SK Gubernur

Tarif Baru 15 Persen PLN Batam Mulai Tagihan Mei, Begini Isi Lengkap SK Gubernur

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Nurdin Kepri Nurdin Basirun akhirnya merevisi kenaikan tarif listrik PLN Batam. Ia memutuskan kenaikan hanya 15 persen.

Dalam SK (Surat Keputusan) Gubernur yang diterima batamnews.co.id, berbunyi revisi kenaikan tarif sebelumnya sebesar 45 persen diturunkan menjadi 15 persen.

Pada bagian surat terdapat dua poin yang pertama revisi 15 persen untuk pelangan reguler rumah tangga. Sedangkan, bagian kedua revisi kenaikaan token listrik.

Di dalam surat tersebut dituliskan revisi dilakukan karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Namun masukan tidak dijelaskan secara rinci.

Berikut isi surat yang di tujukan kepada Direktur Utama Bright PLN Batam.

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Kepri nomor 21 tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam pelaksanaannya mengacu kepada petunjuk teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam nomor 671.53/20.a/LISTRIK/ESDM/III/2017 tanggal 2 maret 2017, bersama ini disampaikan revisi teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT PLN  Batam, untuk dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1. Setelah dilakukan kajian dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, maka penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam untuk pelanggan reguler rumah tangga RI 1300 VA sebagai berikut:

A. Tahap 1 (berlaku mulai 1 Mei 2017 untuk pemakaian bulan Mei 2017 dilakukan penyesuaian/kenaikan sebesar 15 persen.

B untuk tahap selanjutnya besaran penyesuaian /kenaikan tarif akan ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk gubernur. Sehingga besaran penyesuaian atau kenaikan sesuai demgan tarif yang telah ditetapkan pada lampiran II PERATURAN gubernur  kepri no 21 tahun 2017.

2. Pelangan prabayar rumah tangga RI -1300 VA. pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam adalah sebagai berikut.

a. Tahap I berlaku sampai 1 Juni 2917. Pembelian token/too up token listrik dilakukan penyesuaian/kenaikan sebesar 15 persen atau sebesar rata-rata Rp 1070,-/kwh.

b. Untuk tahap selanjutnya besaran penyesuaian/kenaikan pemberlian token/top up token listrik akan ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk gubernur. Sehingga besaran penyesuaian/kenaikan sesuai tarif yang telah ditetapkan sebagaimana pada lampiran II Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017.

Sebelumnya Walikota Batam Rudi juga menyebutkan gubernur telah merevisi kenaikan tarif listrik tersebut. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon juga menyebutkan, revisi tersebut sudah disetujui gubernur dan kenaikan hanya 15 persen di tahun 2017.*** 

(ogi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews