Sabu Rp 3 Miliar Dibawa Penumpang KM Kelud dari Karimun

Sabu Rp 3 Miliar Dibawa Penumpang KM Kelud dari Karimun

Ilustrasi. (foto:ist net)

Jakarta - Penyelundupan sabu seberat 2 kg oleh seorang pria berinisial MY, penumpang KM Kelud digagalkan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabu senilai Rp 3 miliar tersebut dibawa tersangka dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

"Kasus ini terungkap dari hasil operasi Cipta Kondisi bersama satuan fungsi lain, sehingga setiap kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2015) dilansir detik.

Tersangka MY diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (15/1) malam lalu saat hendak turun dari KM Kelud tujuan Tanjung Balai Karimun-Priok. Dari hasil penggeledahan tersangka, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 2 kilogram di dalam tas ra`nsel yang digendongnya.

"Jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti sabu tersebut bernilai Rp 3 miliar," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martua Raja Laut Taripar Silitonga mengatakan, selain menangkap MY, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial RR yang diamankan pada Sabtu (31/1) di kawasan Jakarta.

"Tersangka MY ini merupakan kurir suruhan tersangka RR. MY diberi upah sebesar Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut oleh tersangka RR," kata Martua.

Ia menjelaskan, tersangka membawa sabu tersebut dari jaringannya yang berada di Batam. Sabu itu didapatkan dari tersangka HR (DPO) di Tanjungbalai Karimun. HR ditengarai sebagai penyuplai sabu terhadap kedua tersangka.

(ind/dtc/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews