Konsumsi Shabu, Honorer Pemkab Lingga Terancam 5 Tahun Penjara

Konsumsi Shabu, Honorer Pemkab Lingga Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Polres Lingga masih menunggu hasil tes labor RZ, tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Lingga yang ditangkap karena kasus narkoba pada 10 Mei 2017 lalu.

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrisno melalui anggotanya Brigadir Angga mengatakan, saat ini perkara kasus narkoba tersebut masih dalam peroses.

"Untuk hukuman tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 di junto kan ke Pasal 127 ayat 1 hurup a. Dari pengakuan dia (tersangka) kan, barang itu untuk penggunaan sendiri. Tapi kita tidak melihat hal itu," kata AKP Andi Sutrisno melalui anggotanya Brigadir Angga ketika dihubungi batamnews.co.id, Senin (22/05/2017).

Saat ini tersangka RZ masih ditahan di Polres Lingga. Kata Angga, jika hasil tes labor, penyitaan barang bukti dari Tanjungpinang sudah dilakukan serta sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, maka pihaknya akan menyerahkan ke Kejaksaan.

"Tinggal menunggu dari jaksanya saja, kalau ada yang kurang kita perbaiki lagi. Kan masa penahanan itu dari kepolisian selama 20 hari. Seandainya waktunya itu tidak cukup kita perpanjang lagi dari pihak Kejaksaan itu 40 hari. Itu lah waktu kita," kata dia.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup. "Hukuman minimal 5 tahun penjara," ujanya.

Diberitakan sebelumnya, pada saat penangkapan barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram, Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.640.000, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah korek api, 1 bungkus rokok, 1 bungkusan plastik transparan serta 1 buah mancis.

Ruzi - Lingga 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews