Polemik Ground Station Sacofa di Natuna dan Anambas

Perusahaan FO Malaysia Ini Diam-diam Merayap di Darat, Pemerintah RI: Bongkar !

Perusahaan FO Malaysia Ini Diam-diam Merayap di Darat, Pemerintah RI: Bongkar !

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat mendampingi Panglima TNI, Jendral TNI Gatot Nurmantyo meninjau keberadaan Landing Station Sacofa di Penarik, Kabupaten Natuna belum lama ini. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Dianggap menyalahi aturan dan tidak jelas benefit keberadaannya di Indonesia, Landing Station Sarawak Gateway Sacofa SDN BHD di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri segera dibongkar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Natuna, Raja Darmika menuturkan, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sudah memberitahukan Pemkab Natuna terkait pembongkaran ini.

"Tanggal 18 Mei lalu, Kementrian Pulhukam sudah mengundang Pemda Natuna terkait tindak lanjut penghentian keberadaan landing station Sacofa. Hasilnya bakal segera dibongkar," tegas Raja Darmika, Sabtu (20/5/2017).

Di Kabupaten Natuna, Basecamp Sacofa berada di Kampung Penarik, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan. Perusahaan ini bergerak di bidang telekomunikasi fiber optik penghubung Malaysia Barat dan Timur. 

Namun keberadaanya tidak berdampak bagi daerah, khususnya negara. Bahkan pemerintah mengantisipasi kerentanan aspek keamanan negara.

"Waktunya segera, kami menunggu pemberitahuan dari pihak kementerian. Rencana akan dibongkar 23 Mei, namun Sacofa meminta waktu. Keputusan pemerintah sepertinya tetap akan dibongkar," ujar Raja Darmika.

Beberapa perjanjian ternyata dilanggar Sacofa, terutama menyangkut perizinan terkait membangun kabel bawah laut di Indonesia. "Harusnya hanya di bawah laut, namun mereka juga mendaratkan kabel tersebut. Ijin mereka sudah dicabut," ujarnya.

Kabel ini dipasang melintang di bawah laut Indonesia persisnya di perairan Natuna dan Anambas, menghubungkan Mersing (Malaysia Barat) menuju Kuching (Malaysia Timur).

Sementara itu dari Kemenkopolhukam sendiri mempersoalkan tidak adanya kesadaran perusahaan ini atas pelanggaran yang terjadi terkait perjanjian Unclos, Indonesia telah meratifikasinya menjadi UU nomor 1 tahun 1983, bahwa tiap negara mempunyai hak melintasi negara lain (menggelar kabel bawah laut) namun tidak untuk mendaratkan kabel di daratan.

Pihak Pemkab Anambas pun menegaskan, bahwa tidak ada pemberian izin atas Sacofa setelah Anambas terpisah dari Natuna.

Sebelumnya Panglima TNI, Jendral TNI Gatot Nurmantyo sudah meninjau dua landing station milik Sacofa di Natuna dan Anambas sekaligus melakukan penyegelan. Kedua lokasi ini dipastikan tidak beroperasi sebelumnya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews