Pengurusan IMB di Batam Harus Lengkapi Surat KRK

Pengurusan IMB di Batam Harus Lengkapi Surat KRK

Ilustrasi IMB (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam memberlakukan aturan baru untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemohon harus melengkapi surat Keterangan Rencana Kota (KRK).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa pemberlakuan KRK ini sejak 17 Mei 2017 lalu.

“KRK sudah berlaku, mengingat Izin Mendirikan Bangunan sudah sejak lama tersendat,” kata Gustian Riau di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (18/5/2017).

Dia mengatakan dengan pemberlakuan KRK ini, maka otomatis fatwa planologi yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lagi menjadi syarat jika masyarakat ingin mengurus IMB.

Namun, ia menambahkan masyarakat yang sudah punya fatwa planologi sebelum tanggal pemberlakuan KRK ini, masih diterima.

“Kalau yang urus (IMB) sekarang tidak boleh tidak, harus punya KRK,” kata Gustian.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah kota Batam tidak membuat aturan bahwa fatwa planologi tidak berlaku, jika BP Batam tetap menerbitkan fatwa planologi untuk syarat lain selain syarat untuk mengurus IMB menjadi domain BP Batam.

Untuk itu, Gustian meminta agar masyarakat segera mengurus KRK di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Dan untuk pengurusan KRK, bulan depan dapat dilakukan secara online.

“Tidak dipungut biaya apapun. Waktunya lebih singkat, tak perlu berbulan-bulan, ada skema waktu tergantung luas lahan,” kata dia.

Gustian juga mengeluhkan bahwa perolehan dari IMB pada triwulan pertama masih belum mencapai target, saat ini masih diperoleh Rp 200 juta dari target 20 miliar untuk tahun ini.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews