Anggota DPRD di Kepri Enggan Lapor LHKPN, KPK Gelar Rapat di Tanjungpinang

Anggota DPRD di Kepri Enggan Lapor LHKPN, KPK Gelar Rapat di Tanjungpinang

Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau. KPK menyoroti masih ada beberapa  masalah yang menjadi potensi tindak pidana korupsi.

Pertama, masih ada intervensi yang kuat dalam tiga hal. Tiga hal tersebut adalah perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan. Musababnya, belum ada komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan.

“Kami melihat juga masih marak sikap permisif untuk perilaku koruptif,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Selasa, 16 Mei 2017, dalam rilis yang diterima batamnews.co.id.

Masalah lain adalah belum ada tata kelola yang baik tentang pelayanan Tenaga Kerja Indonesia asal Kepulauan Riau. Di provinsi ini masih ada daerah yang belum memiliki bangunan untuk Layanan Terpadu Satu Pintu. Sarana dan prasarana lain seperti peralatan imigrasi dan jaringan internet juga masih belum lengkap. Padahal anggaran sudah disiapkan dari pemerintah kabupaten. Dari sisi SDM, masih kurang personel yang ditempatkan di bagian imigrasi.

Tak hanya itu, KPK melakukan monitoring dan evaluasi dana desa bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. Hasilnya, masih ada keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tampak kurang aktif dalam mempercepat penerapan Sistem Keuangan Desa.

“Pengawasan pemerintah daerah dalam verifikasi dana desa terhitung lemah, sehingga ada penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukkannya,” kata Basaria.

KPK juga menyoroti kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara di Kepulauan Riau. Hasilnya masih sangat rendah dengan rata-rata lebih dari separuh anggota DPRD di Kepulauan Riau belum melaporkan LHKPN.

Rapat koordinasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara KPK dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan akan terus berhubungan dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder di Kepulauan Riau.

Basaria berharap di Kepulauan Riau tercipta sistem dan prosedur yang kuat dan diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi. “Kami mengharapkan peningkatan partisipasi publik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata dia.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews