Peras Apotek, Dua Petugas BNN dan BPOM Gadungan Diciduk Polisi

Peras Apotek, Dua Petugas BNN dan BPOM Gadungan Diciduk Polisi

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki (tengah) saat gelar perkara di Mapolresta Barelang (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua oknum wartawan yang mengaku sebagai petugas dari BNN dan BPOM Kota dalam kasus pemerasan.

Dua oknum petugas BNN gadungan tersebut yakni Endra Heryanto (37) dan Darmawan (44). Mereka dibekuk polisi di Perumahan Marina Park, Nagoya, Batam, Sabtu (13/5/2017)

Kedua oknum tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya yang merasa diperas, karena dituduh menjual barang-barang terlarang di Apotek miliknya.

Dari pengakuan korbannya, mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta, untuk tidak memperkarakan hal tersebut.

"Dua oknum ini mengaku dari petugas BNN dan BPOM, melakukan pemerasan terhadap opotek-apotek," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Senin (15/5/2017) saat gelar perkara di Mapolres Barelang.

Sasaran mereka, kata Hengki, Apotek dan Toko Obat. Mereka memeras dengan tuduhan menjual obat-obat yang dilarang.

Dalam beraksi, Kata Hengki melanjutkan, kedua oknum tersebut membawa lencana dan senjata air soft gun, bergaya seperti petugas sungguhan.

"Mereka juga membawa senjata, lencana petugas. Kemudian mereka juga bekerja sebagai wartawan di salah satu media," kata Hengki.

Hengki menjelaskan, kedua oknum tersebut ditangkap usai korbannya melapor, lalu Unit Buser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 2 pucuk senjata air soft gun, lencana KPK dan BNN, 2 kartu anggota BNN, dua buah borgol, kartu pers, dan surat perintah tugas palsu.

"Kita menyita dua air soft gun, lencana, kartu pers dan aksesoris untuk kelancaran aksi mereka," ujarnya. Dua oknum tersebut, dijerat dengan pasal 368 KUHPidana ayat 1 dan 2, dengan kurungan sembilan tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews