Dua Pekerja Kapal di Kabil Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Dua Pekerja Kapal di Kabil Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Dua pekerja kapal dan penadah ditangkap polisi karena diduga mencuri spare part kapal yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Kabil. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang pekerja di PT Kurnia Cahaya Samudra ditangkap polisi setelah dilaporkan manajeman perusahaan tersebut. Keduanya dituduh mengambil barang-barang dari kapal tugboat yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Kabil.

Teguh (39) dan Yotang (24) dilaporkan karena mengambil spare part dari tungboat Tiga Berlian yang sedang bersandar di pelabuhan.

Dua orang tersebut dilaporkan oleh Sofian, Direktur PT. Kurnia Cahaya Samudera, Kabil. Keduanya adalah pekerja yang diberi tugas menjaga kapal tersebut.

"Dua orang ini pekerja, dilaporkan oleh direktur PT. Ketahuan mengambil spare part kapal yang bersandar," ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, Jumat (12/5/2017).

Dari keterangan saksi, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2017 lalu. Mereka tidak membawa semua barang-barang, tapi membawa keluar ketika membutuhkan uang.

"Keterangan saksi, mereka sudah beraksi sejak Januari 2017 beraksi dan ketahuan Senin tanggal 8 Mei 2017 kemarin," kata Iptu Marganda.

Setelah dilaporkan sore harinya, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit V Polresta Barelang tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. "Mereka ditangkap malam beberapa jam setelah dilaporkan," ujar Marganda.

"Mereka menjual barang-barang itu, totalnya Rp 8 juta, tapi kerugian perusahaan mencapai Rp 300 juta," kata Marganda.

Tidak hanya Yotang dan Teguh, polisi juga mengamankan seorang penadah, yang menampung barang curian, yaitu Gunarjo Simanjuntak.

"Setelah kembangkan, kita mengamankan seorang penadah, dan barang bukti yang belum sempat dijual juga kita sita," ucap Kanit.

Dua orang pelaku tersebut, diancam dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews