Majelis Hakim yang Vonis Ahok Dapat Promosi Besar-besaran

Majelis Hakim yang Vonis Ahok Dapat Promosi Besar-besaran

Dwiarso Budi Santiarto (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Usai memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua majelis perkara Dwiarso Budi Santiarto mendapatkan promosi dari Mahkamah Agung (MA). Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. 

Majelis hakim Ahok lainnya juga mendapatkan promosi.

Berkas promosi dan mutasi seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5/2017). Promosi itu diambil setelah pertimbangan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5) kemarin. 

Posisi Dwiarso yang juga Ketua PN Jakut digantikan Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar. Dwiarso promosi menjadi hakim tinggi di PT Denpasar Bali.

Adapun anggota majelis Ahok, Jupriyadi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palu.

Selain nama-nama di atas, humas PN Jakut Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis: Hakim Ketua (Dwiarso Budi Santiarto), dengan hakim anggota, Jupriyadi SH, Abdul Rosyad SH, Joseph V. Rahantoknam SH, I Wayan Wirjana SH.

Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews