Duh, Nasib Ribuan Guru di Aceh; Honor Tak Dibayar, Kontrak pun Diputus?

Duh, Nasib Ribuan Guru di Aceh; Honor Tak Dibayar, Kontrak pun Diputus?

Ilustrasi guru mengajar di sekolah di Aceh. (Foto: kompas.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Banda Aceh -  Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengambil kebijakan menghentikan pembayaran honor 4.896 guru kontrak di tingkat TK, SD dan SMP di Aceh.

Pada bagian akhir surat Gubernur Aceh Nomor 424/3267 tertanggal 16 Maret 2017 itu disebutkan agar para bupati di Aceh untuk mengambil alih pembayaran honorarium para guru kontrak itu.

Media online, acehtrend.co, menuliskan bahwa terbitnya surat Gubernur Aceh itu membuat prahara di dunia pendidikan Aceh. "Sejumlah kepala dinas di tingkat kabupaten kalang kabut," begitu tulis media itu.

Masalahnya, Gubernur Zaini menerbitkan suratnya setelah disahkannya APBK 2017 di seluruh kabupaten/kota. Sebab itu, pejabat berwenang di daerah tingkat dua menjadi kebingungan tak tahu dari mana mengambil duit untuk membayar honor ribuan guru itu.

"Mengapa tidak sebelum APBK 2017 disahkan. Kami mau ambil uang darimana untuk membayar gaji mereka. Apalagi mereka sudah lima bulan tak digaji," kata salah satu sumber media online itu.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews