Agar Soal Wagub Tak Berlarut-larut, Kemendagri Minta DPRD Kepri Bentuk Pansus

Agar Soal Wagub Tak Berlarut-larut, Kemendagri Minta DPRD Kepri Bentuk Pansus

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyarankan DPRD Kepulauan Riau membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan soal kursi wakil gubernur yang kosong sudah setahun.

"Salah satu kegiatannya adalah memeriksa kelengkapan administrasi calon," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Jumat (5/52017).

Selain itu, Pansus ini nantinya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib) dan panitia pemilihan (panlih).

Pansus ini, sambungnya, bekerja satu tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus dibubarkan dan dapat dibentuk kembali.

Saran ini disampaikan saat rombongan DPRD Kepri yang dipimpin ketua dewan, Jumaga Nadeak. Pada pertemuan ini, Jumaga menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh parpol melalui Gubernur.

Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap. 

Akmal Malik menjelaskan dukungan untuk calon harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pendukung. Selain itu, calon juga harus mengundurkan diri bagi PNS aktif. Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.

Adapun teknisnya nanti seluruh berkas-berkas calon ini nantinya diverifikasi panitia pemilih. Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.

Agar lebih mudah, Kemendagri menyarankan agar DPRD Kepri membentuk Pansus. "Proses pembentukan Pansus, hingga panlih adalah hal yang mudah. Hal paling sulit adalah mencari kata sepakat di antara parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama," kata Batara.

"Misalnya partai Demokrat, partai Gerindra dan partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu," kata Batara.

Sulitnya lagi, DPRD, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon.  Maka dari itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung. "Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya parpol," ia menegaskan.

Konsultasi ini, juga dihadiri perwakilan Fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich. Dalam konsultasi juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang hadir. ***

(Afriadi - Tanjungpinang)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews