Soal Wagub, DPRD Kepri Minta Petunjuk Kemendagri

Soal Wagub, DPRD Kepri Minta Petunjuk Kemendagri

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sudah setahun kursi Wakil Gubernur Kepri belum juga terisi. Akibatnya muncul berbagai praduga politik dan nyaris menjadi bola liar. Misalnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang dituding sengaja membiarkannya.

Agar tak berlarut-larut, DPRD Kepuluan Riau mengambil sikap mencari petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat 5/5/2017).

Rombongan yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini diterima langsung Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Konsultasi ini, juga dihadiri perwakilan fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich.

Di sini, Jumaga menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh parpol melalui Gubernur. Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.

"Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Di antaranya surat pengunduran diri dan dukungan partai," kata Jumaga. "Saya tidak mau digugat parpol pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur karena persyaratan administrasi tidak lengkap."

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap. "Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya," kata Hotman.

Menanggapi hal ini, Akmal Malik memahami dinamika politik di Kepri. Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pendukung. "Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat," jelas Akmal.

Lantas bagaimana dengan syarat administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif. Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.

"Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke badan kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi," kata Kata Batara.

Adapun teknisnya nanti seluruh berkas-berkas calon ini nantinya diverifikasi panitia pemilih. Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.***

(Afriadi - Tanjungpinang)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews