Bilkis Mencari Keadilan; Diperkosa Beramai-ramai, 14 Anggota Keluarganya Dibunuh

Bilkis Mencari Keadilan;  Diperkosa Beramai-ramai, 14 Anggota Keluarganya Dibunuh

BATAMNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi Bombay, Kamis (4/5/2017),  menolak permohonan Biro Pusat Investigasi (CBI) untuk menghukum mati 11 orang yang terlibat dalam kasus gangkape Bilkis Bano pada Maret 2002 di Gujarat.

Sebanyak 17 terdakwa telah dipidana karena memerkosa Bilkis --saat hamil berusia 19 tahun ia hamil enam bulan-- dan membunuh 14 anggota keluarganya, termasuk anak perempuannya yang berusia tiga tahun saat terjadi kerusuhan Gujarat pada tahun 2002.

Pada Kamis (4/5/2017), Pengadilan Tinggi Mumbai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 terdakwa kasus pembunuhan sadis itu. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman untuk tujuh orang lainnya karena mencoba mencampuri kasus tersebut, termasuk di antaranya 5 orang polisi.

Vonis pengadilan tinggi ini memperkuat putusan pengadilan di bawahnya yang menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup pada  2008. Namun Bilkis mengajukan banding, tetapi hukumannya tetap sama, yaitu penjara seumur hidup untuk 17 pemerkosa dan pembunuh 14 anggota keluarganya.

Bernama lengkap Bilkis Yakub Rasool, bencana kehidupannya itu menimpanya pada 3 Maret 2002, empat hari setelah insiden pembakaran kereta api Sabarmati Express di stasiun Godhra, Gujarat, India, yang mengakibatkan 59 orang tewas.

Di antara korban tewas terdapat para peziarah Hindu yang baru saja kembali dari kota Ayodhya setelah mengikuti festival keagamaan yang digelar di lokasi Masjid Babri yang disengketakan.

Peristiwa itu memicu kekerasan sektarian di Gujarat yang mengakibatkan ribuan warga, Muslim dan Hindu, mengungsi ke tempat yang dianggap aman. Di antaranya terdapat  keluarga Bilkis.

Menggunakan truk, keluarga Bilkis pergi mencari suaka. Namun, di tangah mereka dihadang 30-35 orang di sebuah desa tak jauh dari kota Ahmedabad. Mereka menyerang  truk dan dalam satu jam 14 orang tewas, termasuk putri Bilkis yang baru berusia dua tahun, Saleha.

Bilkis menyaksikan bagaimana aksi brutal itu berlangsung. Bahkan Bilkis yang saat itu perutnya buncit lantaran hamil enam bulan diperkosa beramai-ramai. Lalu, Bilkis ditinggalkan begitu saja sebab diyakni  ajal akan menjemputnya.

Namun, takdir berkata lain. Tiga jam kemudian Bilkis siuman.  "Ketika tersadar, saya dalam kondisi bugil. Saya lalu mencari kain untuk menutupi tubuh saya dan menemukan rok yang lalu saya kenakan," kenang Bilkis yang kemudian lari ke perbukitan.

Lalu Bilkis pun mencari keadilan. Semula kasus ini mulai diadili di Ahmedabad. Namun Bilkis menyatakan kekhawatirannya bahwa saksi bisa dirugukan dan bukti-bukti dari Badan Pusat Investigasi rusak.

Itulah sebabnya, Mahkamah Agung memindahkan persidangan kasus ini  ke Mumbai pada Agustus 2004. Berselang beberapa tahun kemudian, pengadilan hanya memvonis mereka penjara seumur hidup. Bilkis naik banding. Namun hukuman untuk mereka belum berubah.

Bilkis sudah 15 tahun mengejar keadilan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews