Nakhoda Kapal Seven Seas Dideportasi ke Singapura

Nakhoda Kapal Seven Seas Dideportasi ke Singapura

Disaksikan Konsultan Negara Singapura Calvin, petugas Imigrasi Tanjungpinang mengantar mereka hingga ke galangan kapal di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur. (Foto: Afriadi/batamnewes.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang- Nahkoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC), Tan Poh Hui Ricky bersama tiga anak buahnya dideprotasi ke Singapura, Kamis (4/3/2017). 

Disaksikan Konsultan Negara Singapura Calvin, petugas Imigrasi Tanjungpinang mengantar mereka hingga ke galangan kapal di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Sarana Komunikasi Keimigrasian kelas I Tanjungpinang, Said Noviansyah, mengatakan endeportasian ini dilakukan karean telah sesuai denga putusan pengadilan Negeri Tanjungpinang. ‎

Sebelum dideportasi, petugas imigrasi juga  melakukan pengecekan kapal itu. "Kapalnya sudah sudah lama tidak dilakukan pengecekan,  jadi tadi dilakukan pengecekan terlebih dahulu," kata Noviansyah.

Kapal itu beserta kelengkapan kapal dan alat pancing sempat dijadikan barang bukti juga harus dikembalikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tanjungpinang. "Tan Poh Hui Ricky dideportasi bersama kapal dan barang bukti lainya, jadi dia (Tan Poh Hui Ricky-Red) membawa pulang kapal itu sendiri ke negaranya," ujar Noviansyah.

Kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Teluk Sebong, Bintan, pada April 2016. Tan Poh Hui Ricky dituduh melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Atas kesalahannya itu, majelis hakim memutuskan menghukumnya 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 5 bulan, dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Kini masa hukumannya sudah selesai, dan ia dideportasikan ke Singapura.***

(Afriadi - Tanjungpinang)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews