Hidup Menderita; Berlin Ajukan Izin Bunuh Diri ke Pengadilan

Hidup Menderita;  Berlin Ajukan Izin Bunuh Diri ke Pengadilan

Ilustrasi euthanasia dan hukum. (Foto: moneycrashers.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Banda Aceh –  Pria ini menjalani kehidupan dengan penuh penderitaan. Kini ia luntang-lantung di emperan toko, berbagai macam penyakit menggerogoti tubuhnya. Dialah Berlin Silalahi yang adalah salah seorang korban bencana tsunami yang terjadi di Aceh pada 24 Desember 2004.

Perjalanan yang hidup segan mati tak mau itulah yang membuatnya putus asa. Ia kemudian meminta izin pada istrinya, Ratnawati, untuk bunuh diri. Agar tak banyak sak wasangka, Berlin pun ingin mengajukan permohonan bunuh diri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tapi bagaimana caranya? Maka ia menghubungi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Dari sini ia memperoleh pengacara yang tentu saja tak berbayar, kalau diminta bayar maka bagi Berlin tentu makin sulit sabab untuk  bunuh diri pun ia harus keluar uang.

Si pengacara dari YARA itu adalah Safaruddin. Dialah yang menjadi kuasa hukum Berlin. "Kami mengajukann  mengajukan izin euthanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Safaruddin yang adalah Ketua YARA ini sebagaimana dikutip AcehTrend.co. Ia sudah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu  3 Mei 2017. “Sekarang kita tunggu panggilan dan jadwal sidang."

Eutanasia yang dimaksud Safaruddin itu adalah istilah yang diambil dari berarti kematian yang baik (yaitu penggabungan dari kata "eu" = baik dan "thanatos" = kematian). Kemudian euthanasia dimaknai sebagai praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Seorang pakar ilmu kedokteran di Indonesia, Kartono Muhammad, dalam sebuah tulisannya membagi beberapa jenis eutahanasia, yaitu euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara tak menolongnya atau menghentikan pertolongan untuk korban. Kemudian ada euthanasia aktif yang berarti mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.

Ada juga euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien, dan euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien. Terakhir adalah euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah.

Jadi yang diinginkan Berlin tadi jelaslah adalah euthanasia sukarela dan euthanasia nonvolountary.

Namun, pertanyaannya apakah ini dibenarkan atau tidak dalam hukum?  Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Sedangkan di Indonesia tak ada aturan yang jelas tentang euthanasia ini. Umumnya, soal euthanasia ini akan dirujuk pada pasal 344  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap sebagai  larangan melakukan euthanasia.

Adapun bunyi pasal itu adalah "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Itulah sebabnya, Berlin membutuhkan seorang pengacara untuk membawanya ke pengadilan. “Ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri. Euthanasia adalah upaya mengakhiri hidup pasien yang tidak harapan lagi akan kesembuhan,” kata Safaruddin.

Ditambahkannya, selama ini Berlin Silalahi yang kelahiran Meulaboh hanya terbaring sakit di barak penampungan (hunian sementara) Bakoy, Aceh Besar.

Menurut Safaruddin, semenjak dibongkarnya huntara korban tsunami di Bakoy secara paksa oleh Pemkab Aceh Besar, Berlin tidak mempunyai tempat tinggal lagi. “Jangankan untuk menghidupi istri dan anaknya, untuk diri sendiri saja tidak mampu lagi, ditambah lagi dengan kondisi sekarang yang tidak punya tempat tinggal," katanya.

"Berlin ingin agar keluarganya tidak terbebani dengan kondisi dirinya yang sekarang tinggal di emperan rumah orang, maka Berlin akan mengajukan euthanasia ke PN Banda Aceh.” ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews