PN Tanjungpinang Vonis Bebas Kapten Kapal Nelayan Singapura

PN Tanjungpinang Vonis Bebas Kapten Kapal Nelayan Singapura

Shoo Chiau Huat. (Foto: F. PANGESTU/The Straits Times

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada  Rabu (3/5/2017)menolak dakwaan untuk kapten kapal nelayan Singapura Shoo Chiau Huat yang disebut berlayar di perairan Indonesia tanpa izin.

Putusan hakim ini berarti  Shoo  dinilai tak bersalah dan terbebas dari hukuman.Sekarang hanya ada satu hal yang menghalangi pembebasannya dan kembali ke rumah - yaitu jaksa  penuntut umum yang mengajukan banding atas putusan penangkapan ilegal di perairan Indonesia.

Kendati demikian, pria berusia 50 tahun itu  mengatakan kepada The Straits Times sangat senang dengan keputusan itu. "Tapi masih ada putusan banding atas pembebasan saya, yaitu  kasus perikanan dan saya masih ditahan di pusat penahanan imigrasi. Belum ada informasi tentang deportasi saya," katanya.

"Perlu beberapa hari setelah putusan pengadilan," kata Irwanto Suhaili, petugas imigrasi senior di Tanjung Pinang, saat ditanya kapan Shoo akan dibebaskan.

"Untuk mendeportasinya, kami membutuhkan sesuatu secara tertulis yang menyebutkan bahwa dia dibebaskan dari semua dakwaan."

Salain Shoo, warga Singapura yang ditahan di Tanjungpinang adalah  Ricky Tan Poh Hui. Tan sudah dibebaskandari Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Pinang kemarin. Dia telah ditahan di sini sejak Agustus tahun lalu.

Ia bisa bebas lantara divonis enam bulan masa percobaan dan denda lima juta rupiah (S $ 520) Kamis lalu. Perkaranya adalah pelanggaran di perairan Indonesia.

Sedangkan Shoo berada di kemudi MV Selin saat ditangkap karena dituduh melakukan penangkapan ikan ilegal oleh Angkatan Laut Indonesia pada 16 April 2016. Ia ditangkap di perairan Tanjung Berakit, di lepas pantai Bintan.

Belakangan, pengadilan menyatakan ia tak terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal, namun ia dia dikenai hukuman imigrasi.

Pada bulan Januari, dia memutuskan untuk mengaku bersalah atas tuduhan memasuki Indonesia secara tidak sah, dan membayar denda bulan lalu dengan harapan dibebaskan.

Namun pada 4 April, dia didakwa berlayar di perairan Indonesia tanpa izin di bawah undang-undang pelayaran negara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati mengatakan pengadilan memutuskan untuk memberhentikan tuduhan terakhir untuk Shoo. Sebab, katanya, Undang-undang di Indonesia tidak membenarkan menerapkan dua ketentuan yang berbeda pada satu pelanggaran.

"Jika sebuah tindakan melanggar lebih dari satu tuntutan pidana, hanya satu ketentuan yang harus digunakan untuk penuntutan," tambah hakim tersebut, yang mencatat bahwa sebelumnya Shoo dibebaskan dari pelanggaran perikanan, dan telah membayar denda setelah mengaku bersalah atas tindakan tersebut.

Pejabat imigrasi senior lainnya, Elbertus Rustanto, mengatakan kepada The Straits Times bahwa Shoo akan dibebaskan, tanpa penundaan, jika Mahkamah Agung menolak permintaan jaksa penuntut.

"Kita tidak bisa menunggu terlalu lama, karena dia bukan orang Indonesia tapi orang asing," katanya. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews