Kapten Kapal Singapura Telah Dibebaskan dari Pangkalan Angkatan Laut Tanjungpinang

Kapten Kapal Singapura Telah Dibebaskan dari Pangkalan Angkatan Laut Tanjungpinang

Ricky Tan Poh Hui. (Foto: F. PANGESTU/The Straits Times)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kapten kapal memancing Ricky Tan Poh Hui telah dilepaskan dari Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Pinang.  "Ia telah ditahan sejak Agustus 2016, dan kini bebas kembali ke Singapura," kata Mayor Josdy Damopoli.

Juru bicara pangkalan angkatan laut tersebut menanggapi pertanyaan dari The Straits Times pada Selasa malam (2 Mei) ketika ditanya apakah Mr Tan telah dibebaskan.

"Ya, dia telah meninggalkan Tanjung Pinang," kata Mayor Josdy, namun dia menolak untuk mengatakan apakah Tan sedang dalam perjalanan pulang ke Singapura atau tidak.

Seven Seas Conqueress, sebuah kapal nelayan yang digunakan Tan selama insiden tersebut, tidak lagi berada di pangkalan angkatan laut. Kapal itu membutuhkan perbaikan sebelum membuat pelayarannya pulang.

Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Kapten kapal Singapura selama enam bulan masa percobaan itambah denda 5 juta rupiah (S $ 520) karena melanggar di perairan Indonesia.

Menurut jaksa, ketika ditangkap patroli angkatan laut, Tan sedang mengemudi Seven Seas Conqueress di perairan lepas Pulau Bintan pada 20 Agustus tahun lalu.

Tiga anggota awak dan sembilan penumpangnya dilepaskan 12 hari setelah kapal mereka ditahan. Sedangkan kapten berusia 45 tahun itu tetap berada dalam tahanan angkatan laut, dan kapalnya ditambatkan di pangkalan angkatan laut pada hari yang sama.

Kepada The Straits Time, Tan mengatakan  akan kembali ke Singapura pada Rabu malam tapi dia tidak dapat dihubungi pada Selasa malam.

Dia adalah kapten kapal Singapura kedua yang tersangkut hukum laut Indonesia setelah Shoo Chiau Huat. Indonesia.

Shoo, yang adalah kapten MV Selin, ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia pada 16 April tahun lalu (2016) di perairan Tanjung Berakit, di lepas pantai Bintan.

Pada Juli tahun lalu, pengadilan memutuskan  Shoo tak terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal, namun dia dikenai hukuman imigrasi setelah dibebaskan.

Pada bulan Januari, Shoo mengakui bersalah atas tuduhan memasuki Indonesia secara tidak sah. Bulan lalu ia membayar denda dengan harapan dibebaskan.

Namun pada tanggal 4 April, dia didakwa berlayar di perairan Indonesia tanpa izin di bawah undang-undang pelayaran Indonesia.

Penahanannya yang diperpanjang telah mendorong Kementerian Luar Negeri Singapura untuk mengirim sebuah surat diplomatik kepada mitranya dari Indonesia pada akhir tahun lalu.

Sidang Shoo dilanjutkan di pengadilan pada Rabu ini. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews