Kisruh The BCC Hotel and Resident Batam

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Conti, Kejari Batam Segera Eksekusi

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Conti, Kejari Batam Segera Eksekusi

The BCC Hotel and Resident, Batam. (Foto: booking.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R Adi Wibowo, menyatakan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung menyangkut perkara Conti Chandra, salah seorang pemegang saham The BCC Hotel dan Resident (PT Bangun Megah Perkasa) Batam.

"Akan siap kami laksanakan soal keputusan penolakan Mahkamah Agung tersebut," katanya kepada batamnews, Selasa (2/5/2017).

Dua pekan lalu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Conti Chandra dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan ini menyangkut kasus penggelaman uang hasil penjualan apartemen Pt Bangun Megah Semesta (The BCC Hotel dan Resident).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memvonis  Conti Chandra bersalah atas tindak pidana penggelapan uang Rp 14.361.287.790 dan akta jual beli saham No. 3, 4, dan 5, pada 2 Desember 2011.

Jual beli saham itu adalah akta akta RUPS dan pembelian saham oleh Tjipta Fudjiarta dari para pemilik saham Wie Meng, Hasan, Sutriswi sehingga menempatkan Tjipta Fudjiarta menjadi pemilik saham yang sah di The BCC Hotel & Residen.

Atas tindak pidana ini Conti Chandra dijerat dengan pasal 374 KUHP. Pengadilan Negeri Batam pada 30 Juli 2015 menghukum Conti dua tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tingg Kepri pada 30 Desember 2015

"Putusan MA ini memperkuat putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu," kata Kuasa Hukum PT Bangun Megah Semesta, Hendie Devitra, kepada batamnews.co.id yang menghubunginya melalui telepon, Selasa (2/5/2017).

Hendie menuturkan, putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), jadi serta harus dilaksanakan eksekusinya oleh jaksa sejak diterimanya salinan putusan dari panitera pengadilan negeri Batam. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews