Dituding Membiarkan Kursi Wagub Kosong, Gubernur Nurdin Digugat

Dituding Membiarkan Kursi Wagub Kosong, Gubernur Nurdin Digugat

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Gubernur Kepri Nurdin Basirun dituding sengaja membiarkan kursi wakil gubernur tak ada yang mengisi.

"Sudah hampir setahun kosong," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pekat IB Provinsi Kepri, Edison AA Sutanto kepada batamnews.co.id di Tanjungpinang, Jumat (28/4/2017)

Akibat pembiaran itu, kata Edison, masyarakat dirugikan. "Sebab pelayanan publik tak berjalan dengan maksimal," katanya.

Kekosongan kursi wakil gubernur ini terjadi setelah berpulangnya Gubernur Kepri M. Sani, sebab Wakil Gubernur Nurdin Basirun naik mengisi kursi Gubernur yang kosong.

Seharusnya, Nurdin bertindak cepat untuk mengusulkan sosok penggantinya di posisi wakil gubernur.

Padahal, partai pendukung M Sani - Nurdin Basirung di DPRD Kepri sudah mengusulkan nama-nama untuk dicalonkan sebagai wakil gubernur. Namun hingga kini Nurdin belum bersikap. Itulah sebabnya dia dituduh sengaja membiarkan kursi wagub kosong.

Karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah Pekat IB Provinsi Kepri, membawa persoalan politik ini ke meja hijau. Mereka menggugat Gubernur Nurdin Ke Pengadilan Negeri Tinggi Tanjungpinang, Jum'at  (28/4).

Atas kekosongan Wakil Gubenur Kepri Pekat IB mengkwatirkan adanya pelayan masyarakat tidak optimal.

Menurut Edison, apa yang telah dilakukan Pekat IB ini sesuai diatur dalam UUD yang menyebutkan bahwa setiap warga negara sepanjang demi kepentingan publik berhak melakukan pengajuan tuntuttan hukum terhadap penyelengara negara.

Sebelum mengugat Gubenur Kepri kemeja hukum Pekat IB sudah berkonsultasi dengan Mendagri atas kekosongan Wagub.

"Langkah ini kita tempuh karena kita ingin menjadikan hukum sebagai panglima. Kita juga tidak mau terjebak dengan permainan-permainan wancana kosong," kata Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi Doni Yarzal. ***

(Afriadi - Tanjungpinang)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews