Tawarkan Kepastian Hukum, Kepala BP Batam Hatanto Tawarkan Kemudahan di PTSP

Tawarkan Kepastian Hukum, Kepala BP Batam Hatanto Tawarkan Kemudahan di PTSP

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menandatangani MoU dengan pihak Kemenkumham RI di Jakarta (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Rabu siang (26/4/2017).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemenkumham RI. 

Pelayanan Jasa Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan FTZ Batam dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17. Pelayanan jasa hukum dimaksud untuk kemudahan berinvestasi di Batam. 

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menyambut baik penandatanganan kerjasama tersebut. Ia mengatakan, dengan dilakukannya langkah itu, BP Batam akan terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para pelaku usaha serta kepastian hukum dengan menyediakan layanan perizinan secara profesional dalam sistem yang terintegrasi. 

“Kerja sama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan kenyamanan dan kepastian hukum melalui PTSP BP Batam," ujar Hatanto.  

Hatanto mengatakan nantinya kerjasama tersebut akan mencakup sistem pelayanan online, kemudahan layanan izin keimigrasian pelaku usaha asing, izin tinggal, dan jasa hukum serta pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam satu pelayanan terpadu. 

Langkah tersebut menurutnya merupakan terobosan baru bagi kawasan bebas (FTZ) Batam khususnya terhadap pelayanan perizinan, karena pelayanan terpadu memiliki keunggulan yakni cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

BP Batam telah menerapkan integrasi layanan izin penanaman modal melalui program i23j sejak September tahun 2016 lalu yang mengintegrasikan permohonan 8 perizinan yakni Izin Investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, TDP,RPTKA, IMTA, API-P, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) melalui PTSP BP Batam hanya dalam waktu 3 jam pengerjaan. 

Selain itu, Kepala BKPM pada Februari 2017 yang telah menetapkan 4 (empat) kawasan industri yang mendapat fasilitas "KILK" (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) yakni kawasan industri Batamindo, Kawasan industri Bintang, kawasan industri terpadu Kabil, dan kawasan industri West Point Maritime.

Pada hari yang sama, BP Batam juga melakukan 3 (tiga) penandatanganan perjanjian kerjasama yakni antara Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Aidir Amin Daud tentang penyelenggaran penyebarluasan informasi dan pelayanan pendaftaran HaKI; Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris tentang pelayanan jasa hukum; dan Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie tentang pelayanan keimigrasian tenaga kerja asing. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. 

Kalangan pengusaha Batam juga menyambut baik atas dilakukannya Mou dan 3 perjanjian kerjasama tersebut. Ketua HKI Kepri, Oka Simatupang mengungkapkan, dengan dilakukan kerja sama tersebut BP Batam akan memiliki payung hukum dalam penerapan dan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu. 

“Para pengusaha sangat senang dengan penandatangan MoU dan 3 perjanjian kerjasama hari ini, tidak lama lagi BP Batam punya kekuatan penuh dalam pelayanan perizinan," ujar Oka saat menghadiri penandatanganan tersebut.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews