Pemilik Sabu dan Ekstasi di Pelabuhan Batam Centre Ditangkap di Palembang

Pemilik Sabu dan Ekstasi di Pelabuhan Batam Centre Ditangkap di Palembang

Ekspos kasus penangkapan narkoba di Pelabuhan Batam Centre dari jaringan Palembang, Rabu (26/4/2017). (foto: jim/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam menggelar ekspos kasus penangkapan seorang wanita yang membawa 709 gram dan 100 butir ekstasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pekan lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam R Evy S menyebutkan, diduga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional kelas kakap yang memahami situasi di Kepulauan Riau khususnya di Batam.

Saat penangkapan, wanita bernama Ratna (kurir) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada hari Jumat,  21 April 2017 pukul 10.15 WIB, pelaku terlihat tenang tanpa takut membawa haram tersebut.

"Sebanyak 37 bungkus serbuk kristal berupa sabu 709 gram dan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkusan didapatkan dari hasil penangkapan pelaku Ratna (kurir)," kata Evy di acara ekspos kasus tersebut di Polresta Barelang, Rabu (26/4/2017).

Ekspos kasus itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki dan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam R Evy S.

Kemudian, Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap pemilik narkoba tersebut bernama Indra di Palembang pada Minggu 23 April 2017.

Sabu dan ekstasi tersebut didapatkan dari Malaysia dan akan dibawa ke Palembang. Ratna sebagai kurir dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dengan syarat barang sampai ke Palembang.

Ratna mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkoba itu diikat di perut dengan cara dililitkan dengan lakban.

Ratna dan Indra dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews