Dirjen Perlindungan Konsumen: Diluar Harga HET, Izin Distributor Dicabut

Dirjen Perlindungan Konsumen: Diluar Harga HET, Izin Distributor Dicabut

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (baju putih), Direktur Pengelolaaan dan Pemasaran Produk Holtikultura (baju abu-abu) dan Kepala BI saat tinjau harga di retail modern. (foto : Ret/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan tidak akan ada barang ilegal yang masuk ke pasar. Masuknya barang illegal akan mempengaruhi harga, terutama menjelang bulan Ramadhan.

"Jangan sampai ada barang ilegal yang masuk, karena hal tersebut mempengaruhi harga dipasaran," ujar Syahrul Mamma, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga saat meninjau harga di salah satu retail modern di daerah Batam Center, Selasa (25/4/2017).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan untuk tiga bahan pokok yakni gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per perkemasan, dan daging beku Rp 80 ribu per kg.

"Sudah kita perhatikan tadi, baik itu gula, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku sudah sesuai dengan HET yang kita tetapkan," kata Syahrul.

Untuk mengantisipasi harga pasar yang akan melonjak tinggi menjelang hari Raya Idul Fitri, ia akan berkoordinasi dengan pelaku usaha, distributor maupun sub distributor dalam mengetahui stok barang.

"Kita ingin tahu berapa stok, tadi sudah ke gudang penyimpanan beras bulog, dan sudah tahu bahwa stok yang ada dapat mencukupi kebutuhan selama 6 bulan kedepan. Besok (26/4/2017) kita akan koordinasi dengan pelaku usaha, kita ingin tahu stok yang ada agar dapat mengendalikan harga," ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika ada distributor yang menetapkan harga diluar dari HET makan distributor tersebut akan dicabut izinnya. "Kalau ada yang lewat dari HET langsung dicabut izinnya, itu sudah pasti, karena distributor terdaftar," kata dia.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews