Kena Razia, 3 WN Singapura yang Mengaku Anggota Militer Dideportasi

Kena Razia, 3 WN Singapura yang Mengaku Anggota Militer Dideportasi

Unsur pimpinan Imigrasi Batam menggelar jumpa pers terkait tiga WN Singapura yang kena razia di tempat hiburan malam. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Tiga orang warga negara Singapura yang diamankan saat operasi hiburan malam di Nagoya, Batam, akhir pekan lalu, akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Batam.

Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor. Ketiganya hanya menunjukkan kartu keanggotaan wajib militer di negaranya.

"Mereka tidak dapat menunjukkan paspor milik mereka sewaktu dirazia, mereka hanya dapat menunjukkan status keanggotaan sebagai wajib militer," ujar Terguh Prayitno, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Batam saat konferensi pers, Selasa (25/4/2017).

Ketiganya mengaku sebagai anggota militer karena telah mengikuti wajib militer.

Operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI, Polri, Satpol PP, BNN, serta unsur lainnya ditargetkan untuk merazia aparat di tempat hiburan malam, Sabtu (22/4/2017) dini hari.

"Waktu itu banyak yang terjaring namun yang lainnya dapat menunjukkan paspor," jelas Teguh.

Ketiganya dipulangkan ke negara asal setelah ditemani oleh Konsulat Singapura di Batam. Selain dideportasi, ketiganya mendapat sanksi tidak diperbolehkan ke Indonesia selama enam bulan.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews