Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Pijat di Batam Jadi Buron Polisi

Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Pijat di Batam Jadi Buron Polisi

Ilustrasi panti pijat di Batam (Foto: Ilustrasi/Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemilik panti pijat esek-esek di Batam, di Starlight Message, Komplek Nagoya Newton, Blok D Nomor 06, jadi buronan. 

Polisi menangkap sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berkedok terapis.

"Kita masih kembangkan untuk mengejar pemilik tempat. Sementara pelaku yang berhasil diamankan, dijerat Undang-Undang Perdagangan Nanusia," ucap Kanit I satreskrim Polresta Barelang, Iptu Putra, kemarin.

Para perempuan komersial itu ditawarkan ke pria hidung belang hingga Rp 1,4 juta sekali kencan.

“Mereka dibooking Rp 1,4 juta, mereka adalah korban," kata Putra.

Penggrebekan tersebut, dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polresta Barelang, mengamankan satu orang pelaku, Hendry Tanjijono (52). Ia diduga sebagai pengelola tempat pijat mesum tersebut.

"Lima orang pekerja yang menjadi korban kita amankan bersama pengelola tersebut, HT. Sementara pemilik tempat, RN (40) masih kita buru (DPO)," kata Putra.

Polisi menggerebek setelah mendapat informasi dari warga. Pengembangan pun dilakukan. 

“Salah satu anggota berpura-pura sebagai tamu yang ingin menikmati layanan para korban," ujar Putra.

Setelah terbukti, akhirnya polisi beraksi dan menangkap para pelaku.

Kelima korbannya adalah AIY (22), SY (22), N (25), E (36), dan T (32). Mereka menjadi saksi. Saat ini ditampung di Dinas Sosial Kota Batam.***
 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews