AMPLI Bakal Gugat Pergub Kenaikan Tarif Listrik Batam

AMPLI Bakal Gugat Pergub Kenaikan Tarif Listrik Batam

Rapat pembahasan kenaikan tarif listrik di Gedung Graha Kepri (foto : ret/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI), Said Abdullah Daldawi berencana menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang kenaikan listrik Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau sampai tanggal 27 (April 2017) Pergub tidak dicabut, kami siapkan tim untuk gugat ke PTUN. Sebelum menjadi tak enak, mohon dicabut dulu," kata Said dalam rapat pembahasan tarif listrik di Batam, Kepri, Jumat (21/4/2017) dilansir ANTARA.

Melirik kondisi perekonomian Batam yang tengah melemah saat ini. Kenaikan tarif listrik mencapai 45 persen tersebut dianggap tidak memperhatikan kondisi masyarakat.

"Kenaikan ini tidak memperhatikan kondisi masyarakat. Orang hanya diajak datang dan memikirkan kondisi PLN," kata Said dihadapan Gubernur Kepri, Nurdin Nasirun dan Direktur Utama bright PLN Batam, Dadan Koerniadipura.

Said juga mempertanyakan kondisi keuangan bright PLN Batam yang disebut merugi. Padahal berdasarkan laporan tahunan yang disiarkan di publik, bright PLN Batam untung Rp164 miliar pada 2015.

Selain itu, Said juga mendebat kemampuan bright PLN Batam berinvestasi di delapan daerah lain, bila memang sedang merugi. "Uangnya dari mana? Jadi kami melihat kenaikan tarif ini bukan untuk menutup kerugian tapi untuk ekspansi," kata dia.

Kata dia, sebenarnya masyarakat tidak alergi bila bright PLN Batam menaikkan tarif. Apalagi, AMPLI menilai pelayanan bright PLN Batam relatif lebih baik dari nasional.

Namun besarannya jangan terlampai berlebihan hingga mencapai 45 persen. "Kalau mau untung jangan keterlaluan. Angka 45 persen itu yang tidak manusiawi. Mikir jugalah di sini orang butuh untuk hidup. Maka kami minta cabut dulu Pergub. Karena meteran ini terus berjalan," kata dia.

Setelah dicabut, kata dia, baru kemudian didiskusikan bersama, besaran kenaikan yang pas, untuk masyarakat dan bright PLN Batam.

Menjawab tanggapan Said, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan Pergub merupakan produk hukum, yang bila dicabut, maka juga harus dengan produk serupa.

"Tidak bisa segampang itu main cabut Pergub. Tak bisa juga main tetapkan angka begitu saja," kata Nurdin.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews