Pengacara Asing Masuk Indonesia Tidak Terbendung

 Pengacara Asing Masuk Indonesia Tidak Terbendung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (foto: ist/tribun)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Rimanews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku kesulitan membendung masuknya pengacara asing yang membuka kantor di Indonesia karena penandatangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang di dalamnya mensyaratkan Indonesia harus terbuka di bidang hukum bagi masyarakat ASEAN.

"Untuk sementara, kami hanya dapat menyarankan para lawyer asing yang akan membuka kantor perwakilannya di Indonesia menggunakan mitra lokal. Para praktisi hukum Indonesia juga jangan hanya menjadi jago kandang di dalam negeri," kata Yasonna, usai menerima anggota Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Jumat (21/04/2017).  

"Sudah banyak lawyer asing yang minta izin untuk membuka agency-nya di sini. Tentu tidak dapat ditolak begitu saja, karena otoritas kehakiman di Hongkong, Singapurra dan lainnya, juga memberikan peluang yang sama kepada Indonesia," katanya, seraya menambahkan, tidak ada jalan lain kecuali semua pihak termasuk APPTHI harus dapat menyiapkan sumber tenaga ahli hukum yang bereputasi internasional.

Dalam pertemuan yang didampingi para dirjen dan staf Menkumham itu, Yasonna Laoly juga mendorong agar APPTHI sebagai induk organisasi perguruan tinggi hukum swasta terus dapat meningkatkan kualitas pendidikannya karena fakultas hukum swasta jumlahnya lebih besar dibanding Perguruan Tinggi Negeri, tentunya mempunyai kontribusi lebih besar terhadap pembangunan hukum nasional.

"Saya dulu tahun 1990-an juga pernah sebagai dekan fakultas hukum PTS di Sumatera Utara. Salah satu kendala anak didik kita adalah lemahnya bahasa Inggris dan belum terakomodasinya kurikulum yang berbasis internasional, seperti arbitrase internasional, dan tata cara beracaranya," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini masih sering menyewa lawyer asing lantaran ada beberapa kasus perdata internasional seperti penanganan Bank Century dan kasus lainnya melibatkan peradilan internasional.

"Kita mengeluarkan biaya tinggi, mestinya uang itu diterima para lawyer kita, tetapi apa boleh buat. Kita butuh lawyer-lawyer yang handal untuk memenangi perkara yang kita tangani," katanya.

Yasonna juga menambahkan, pihaknya terbuka melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi fakultas hukum swasta, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas para mahasiswa yang saat ini sedang kuliah.

"Kita selalu mendorong para Kakanwil Menkumham melakukan kerja sama dengan para perguruan tinggi di daerah guna belajar membuat legal drafting, perjanjian internasional dan tata cara beracara internasional. Kita punya pengalaman yang dapat disinergikan dengan para dosen di fakultas hukum," katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews