Pertama Kali, Pengadilan Kabulkan Gugatan Ponsel Sebabkan Tumor Otak

Pertama Kali, Pengadilan Kabulkan Gugatan Ponsel Sebabkan Tumor Otak

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID - Roberto Romeo, seorang pria Italia, mengalami tumor otak akibat terlalu lama menggunakan ponsel. Pengalaman Romeo itu lantas membawanya ke pengadilan untuk menggugat dampak buruk ponsel bagi manusia.

Pengadilan di sebuah kota di Italia mengabulkan gugatan seorang warganya soal tumor otak yang ia derita akibat penggunaan ponsel. Keputusan tersebut jadi yang pertama di dunia yang mengakui dampak buruk ponsel untuk kesehatan manusia.

Dilansir The Guardian, Jumat (21/4/2017). Romeo mengaku selama 15 tahun terakhir tak pernah lepas dari ponsel untuk mendukung pekerjaannya. Setiap hari, ia rata-rata menghabiskan waktu 3-4 jam.

"Saya tidak punya pilihan menggunakan ponsel untuk bicara dengan kolega dan bekerja, selama 15 tahun ini terus menelepon, dari rumah, di dalam mobil," ujar Romeo

Romeo mulai mendeteksi ada yang tak beres ketika ia merasa kupingnya kanannya terhalangi sesuatu. Usai melakukan diagnosa pada 2010, barulah diketahui bahwa ia mengidap tumor.

Beruntung bagi Romeo, tumor berhasil dideteksi ketika masih jinak. Hanya saja ia harus merelakan pendengarannya karena tim medis harus mengangkat saraf akustik telinganya.

Keputusan pengadilan di Ivrea, Turin itu, merupakan keputusan hukum pertama di dunia yang mengakui dampak negatif ponsel bagi kesehatan manusia.

"Pertama kalinya di dunia, sebuah pengadilan mengaku ada hubungan kausal antara penggunaan berlebih ponsel dan tumor otak," kata pengacara Romeo, Stefano Bertone dan Renato Ambrosio.

Sebagai ganti kerusakan organ tubuhnya tadi, pengadilan mengharuskan negara memberi kompensasi biaya perawatan sebesar 500 euro per bulan.

Kendati senang gugatannya dikabuli, Romeo mengaku tak ingin menjelek-jelekkan reputasi ponsel terkait kesehatan. Ia hanya bermaksud orang lain lebih sadar akan potensi risiko yang ditimbulkan oleh ponsel.

Sebelumnya pada 2015 silam di California, Amerika Serikat, sudah ada peraturan yang mengharuskan gerai ponsel menerbitkan informasi kepada pelanggan soal jumlah radiasi yang terpancar dari sebuah ponsel.

Mundur ke belakang tepatnya pada 2011, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa radiasi lemah dari ponsel tergolong sebagai karsinogenik atau penyebab kanker.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews