Kawanan Pembobol Rumah di Tanjungpinang Ditangkap, Satu Orang Wanita

Kawanan Pembobol Rumah di Tanjungpinang Ditangkap, Satu Orang Wanita

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Iptu Onny Chandra saat rilis kasus kawanan pembobol rumah. (foto: adi)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Petugas Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menangkap enam orang anggota pembobol rumah kosong yang sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang, Kamis (20/4/2017). Mereka ternyata bandit yang beraksi antarprovinsi.

Kawanan itu yakni Bachtiar (35) asal Jakarta, Handri (39) asal Jakarta, Hendrianto (33) asal Pekanbaru, Defriwaldi (38) asal Pekanbaru, Abdul Fatah Ami Putra (27) asal Pekanbaru dan Amelia Ami Putra asal Pekanbaru.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, kawanan ini melakukan aksinya dengan mengincar rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah mengunakan obeng yang sudah dirakit.

"Aksi mereka ini sudah terencana, pelaku mencari rumah kosong dengan modus mengedor pintu rumah ketika tidak ada jawaban dari pemilik rumah, langsung melakukan aksinya, ada yang tugasnya mencokel pintu, memantau dan masuk ke rumah," ungkap Kapolres saat rilis di Mapolres Tanjungpinang.

Kemudian, sambung Joko, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan di tiga lokasi dari 24-29 Maret 2017. Lokasi pertama di Jalan Bhayangkara Gang Tongkol No.67 milik Tho Fa sekitar pukul 09.00 WIB.

"Di rumah tersebut pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 19.900.000 juta, satu unit laptop, serta dua unit handphone," jelas Kapolres.

Joko menjelaskan, pada tanggal 25 Maret 2017 para pelaku membobol rumah di Jalan Nila No 67 Tanjungpinang milik Go Iew Kheng.

"Di rumah itu berhasil mengambil uang senilai Rp 3 Juta di lemari kamar tidur, satu buah kalung emas putih serta liontin," kata Joko Bintoro.

Di lokasi ketiga di Jalan Sukarno Hatta Gang Nira milik Oei Kian Hoa pada tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 09.15 WIB. "Mereka mengambil uang sebesar 2.000 dolar Singapura atau setara Rp 19 juta di lemari kamar tidur korban," jelas Joko.

Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Handri Miswar dan Abdul Fatah Ami di Jalan Pantai Impian.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku melakukan aksi bersama Defriwaldi dan Hendrianto, kebetulan pada saat itu mereka berada di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) di kamar 218 pada tanggal 29 Maret 2017," beber Kapolres.

Sementara Bachtiar dan Amelia ditangkap di daerah Tiban Kota Batam. Atas perbuatan tersangka Bachtiar, Hendrianto, Defriwaldi dan Abdul dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk Handri dijerat pasal 363 KUHP JO 56 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara dan terhadap Amelia pasal 480 KHUP ancaman 4 tahun penjara," jelas Kapolres.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews