Tertunda Dua Pekan, JPU Akhirnya Bacakan Tuntutan Kasus Ahok

Tertunda Dua Pekan, JPU Akhirnya Bacakan Tuntutan Kasus Ahok

sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Membutuhkan waktu selama dua pekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah menyiapkan naskah tuntutan.

Pantauan merdeka.com, persidangan ke-19 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

Ketua JPU Ali Mukartono langsung mendapatkan kesempatan untuk membacakan tuntutannya. Di hadapan Majelis Hakim, Ali mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok ini telah melakukan penodaan agama dengan melihat fakta persidangan.

Tuntutan ini mengacu pada pernyataan terdakwa di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.

"Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 156 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti," kata Ketua JPU Ali Mukartono, Kamis (20/4/2017).

Untuk diketahui, Ahok sebelum menjalani sidang masih meluangkan waktunya untuk mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu. Kedatangannya untuk mendengarkan keluhan dan pengaduan warga sebagaimana biasanya dilakukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun dalam kesempatan kali ini, mantan Bupati Belitung Timur nampak ditemani oleh pesaingnya dalam Pilkada DKI 2017, Anies Baswedan. Sayangnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak sempat menyapa warga.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews