Bahas Kewenangan di Batam, Komisi II DPR RI Sarankan Ajukan Judicial Review ke MK

Bahas Kewenangan di Batam, Komisi II DPR RI Sarankan Ajukan Judicial Review ke MK

Pertemuan Komisi II DPR RI, Gubernur Kepri, Pemko Batam dan BP Batam di gedung Graha Kepri, Selasa (18/4/2017)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi II DPR RI menggelar pertemuan panitia kerja otonomi daerah dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Pemko Batam dan BP Batam membahas sengketa kewenangan antara Pemko dan BP Batam, Selasa (18/42017).

Dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR RI menyarankan agar pihak yang dirugikan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Apa langkah yang baik, kita lihat lagi legal standing ke pemohon. BP Batam bisa minta opini ke Jamdatun," ujar Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua rombongan Komisi II DPR RI di gedung Graha Kepri, Selasa (18/4/2017).

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) dari berbagai komisi di DPR RI. Agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Pemko Batam dan BP Batam.

"Kalau BP kan urusannya di Komisi 6, terkait Pemda dan tanah di Komisi 2. Karena Batam berbatasan dengan Singapura, urusan di luar negeri jadi di Komisi 1. Kami akan rapat internal dulu, apa perlu dibentuk pansus atau tidak," katanya.

Rufinus menambahkan, pembentukan Pansus ini dapat menghasilkan satu institusi yang ada di Batam. Dimana, kata dia, masih ada Pemko Batam ataupun BP Batam akan tetapi kewenangannya dapat dibagi dengan baik.

"Setidaknya nanti kewenangannya terbagi dengan baik di Batam," kata Rufinus.

Dalam pertemuan itu, BP Batam diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam dan Deputi IV, sedangkan Pemerintah Kota Batam dihadiri Walikota dan wakil walikota.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews