Andi Lala dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

 Andi Lala dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Andi Lala (34), dan istrinya Reni Safitri, terancam hukuman mati karena diduga sudah dua kali melakukan pembunuhan berencana. Sebelum membantai satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Andi Lala dan Reni pernah membunuh seorang pria selingkuhan istrinya.

“Tersangka ini (Andi Lala) seorang pembunuh berdarah dingin yang sangat keji. Dua tahun sebelum pembunuhan sekeluarga, pada 12 Juli 2015 Andi Lala bersama istrinya Reni Safitri dan temannya membunuh seorang pria bernama Suherwan alias Iwan Kakek (31), di rumah tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Senin (17/4/2017).

Suherwan alias Iwan Kakek, sambung Kapolda, diyakini sebagai teman pria atau selingkuhan Reni Safitri yang sudah empat kali melakukan hubungan intim. Dua kali dilakukan di rumah tersangka dan dua kali dilakukan di kawasan perkebunan Singkong, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

“Perselingkuhan antara Suherwan alias Iwan Kakek dengan Reni Safitri diketahui tersangka Andi Lala. Karena perselingkuhan itu, kecemburuan Andi Lala memuncak dan merencanakan pembunuhan pada korban,”ujarnya.

Sedangkan pembunuhan sekeluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (9/4/2017) dini hari lalu direncanakan tersangka Andi Lala dua hari sebelum kejadian. Meskipun, sebulan sebelumnya rasa dendam tersangka sudah muncul akibat adanya utang piutang.

“Sebulan sebelum pembunuhan itu, ada perselisihan antara pelaku dengan korban Riyanto. Itu soal utang narkoba senilai Rp 5 juta yang seharusnya diberikan oleh korban kepada pelaku,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu selaku komandan dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis satu keluarga, mengatakan, setelah seluruh korban dibunuh Andi Lala bersama dua rekannya masih berkeliling-keliling di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, Andi Lala sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan kondisi para korban, termasuk Kinara.

“Total tersangka yang diamankan ada empat, yakni Andi Lala, Roni Anggara, Andi Syahputra, dan Riki Prima Kusuma. Termasuk istri Andi Lala, dalam kasus pembunuhan dua tahun yang lalu. Semua tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,”pungkasnya, sembari menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews