Pemerintah Ubah 5 IAIN Ini Jadi Universitas Islam Negeri

Pemerintah Ubah 5 IAIN Ini Jadi Universitas Islam Negeri

IAIN Imam Bonjol Padang (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram pada 3 April 2017.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Perpres tersebut atas dasar pertimbangan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemerintah memandang perlu mendirikan Universitas Islam di kota Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Jambi, dan Lampung.

Selain itu juga Perpres Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Perpres Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Perpres Nomor: 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan Perpres Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

“Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) masing-masing Perpres di atas.

Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, kelima Universitas Islam Negeri itu juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam

Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, menurut Perpres tersebut, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pada saat Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa dari kelima Universitas tersebut dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Islam Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan kelima IAIN menjadi Universitas Islam Negeri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 34/2017; Perpres Nomor 35/2017; Perpres Nomor 36/2017; Perpres Nomor 37/2017; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews