Eksekutor Pembunuh Satu Keluarga di Medan Dibayar Murah

Eksekutor Pembunuh Satu Keluarga di Medan Dibayar Murah

Andi Lala, pelaku pembunuhan yang sempat kabur setelah membunuh (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan, diduga dibayar ratusan ribu rupiah saja. Dua orang pelaku, Roni dan Andi Saputra mengaku dibayar Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu.

Keduanya kemudian nekat membunuh menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya yakni istri Riyanto Sri Ariyani, mertua Riyanto Sumarni, anak Riyanto Naya, dan Gilang, anak Riyanto. 

Roni mengeksekusi korban Syifa, Gilang serta Kinara. Sedangkan Andi Saputra berperan menjaga teras rumah Riyanto sambil mengawasi orang di sekitar rumah Riyanto. Keduanya kini berstatus tersangka.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Motif sementara masih perampokan disertai pembunuhan. Polisi juga masih mencurigai adanya motif lain.

 
Direktur Kriminal Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah mengatakan, selain kedua orang tersebut, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya Andi Lala. Andi ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Andi diringkus pada Sabtu, 15 April 2017.

Ketiganya saat ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews