Makam Tan Malaka Diresmikan di Nagari Pandam Gadang

Makam Tan Malaka Diresmikan di Nagari Pandam Gadang

BATAMNEWS.CO.ID, Limapuluh Kota - Makam  pahlawan nasional Indonesia, Tan Malaka, diresmikan di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, hari Jumat (14/04).

Ini bukan makam yang sebenarnya karena yang ditempatkan di sini bukan jasad tapi bongkahan tanah yang diambil dari makam asli Tan Malaka di Kediri, Jawa Timur.

Meski demikian Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tetap mengklain bahwa 'makam' ini adalah makam Tan Malaka.

"Kita orang Minang menyatakan bahwa makam Tan Malaka adalah di Pandam Gadang ... insya Allah Tan Malaka sudah bersama kita," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal

Ridwan, dalam sambutannya seperti dilaporkan wartawan Iwan Rakelta untuk BBC Indonesia.

Peresmian makam adalah bagian dari prosesi khaul sakral adat Tan Malaka yang dilangsungkan hari Jumat (14/04).

Hadir dalam acara ini antara lain adalah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang mengatakan tak masalah jika ada dua makam Tan Malaka. Menurut Fadli, yang terpenting adalah menghargai perjuangan Tan Malaka.

"Secara adat ini merupakan permintaan dari keluarga yang telah melakukan upacara simbolik. Nanti kalau dari pemerintah, kita lihat sikapnya seperti apa," kata Fadli.

Ia mencontohkan Syech Yusuf juga 'dipulangkan' dari Cape Town, Afrika Selatan ke Goa, di Sulawesi Selatan. "Dua-duanya tetap (disebut) makam dan tidak ada masalah," katanya.

Disandingkan dengan makam orang tua

Makam Tan Malaka disandingkan di antara makam ayahnya, H.M. Rasad Bagindo Malano, di sebelah kanan, dan makam ibunya, Rangkayo Sinah, di sebelah kiri.

Makam itu sendiri ditempatkan sekitar 10 meter dari rumah kelahiran Tan Malaka di Nagari Pandam Gadang.

Sementara berjarak sekitar lima meter sebelah kiri dari kuburan tersebut ditempatkan patung Tan Malaka yang terbuat dari perunggu,

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berencana untuk memindahkan jasad Tan Malaka dari Kediri ke tanah kelahirannya di Pandam Gadang.

Namun dengan alasan aturan agama yang melarang pemindahan kuburan lebih dari dua kali, rencana itu dibatalkan dan diganti dengan pemindahan sebongkah tanah makam Tan Malaka dari Kediri ke Sumbar.

Ahli sejarah Asvi Warman Adam mengatakan Tan Malaka ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 1963, tetapi 'sejak 1965 namanya tidak ada lagi, meski gelarnya tidak pernah dicabut'.

Pemerintah era Orde Baru di bawah Presiden Suharto dikenal sebagai antikomunis yang melarang segala hal yang berbau komunis atau aliran kiri.

Tan Malaka adalah tokoh kiri yang sejak awal mencita-citakan Indonesia merdeka dari kolonial Belanda.

Selain pernah diasingkan dan menjadi legenda aktivis politik bawah tanah selama bertahun-tahun, pria kelahiran 1897 ini juga menulis beberapa buku terkenal. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews