Telat Absensi, PNS Pemprov Kepri Dipotong Uang Makan

Telat Absensi, PNS Pemprov Kepri Dipotong Uang Makan

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengeluarkan surat edaran mengenai sanksi pemotongan uang makan bagi PNS dan Non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Gubenur  (Pergub) No 6 Tahun 2017 tentang sanksi pemotongan uang makan bagi PNS dan Non PNS mulai berlaku 1 Mei mendatang, Senin (10/4/2017). Dalam surat edaran terdapat tiga poin sebagai berikut:

1. Diminta kepada saudara untuk memastikan kepada seluruh pegawai instansi yang saudara sudah melakukan perekaman sidik jari dan tetap melakukan absensi secara elektronik ( Finger Print) pada jam masuk dan jam pulang kerja sebagai mana mestinya.

2. Oleh karena sistem aplikasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepri masih dalam tahap penyempurnaan. Maka pemberlakuan sangsi pengurangan uang makan bagi pelanggar jam kerja di mulai pada tanggal 1 Mei 2017 mendatang.

3. Agar setiap kepala OPD melakukan perannya sebagai penanggungjawab utama dalam memastikan Pergub tersebut dijalankan dan di taati oleh seluruh pegawai unit kerja masing masing.

Surat ini atas nama Gubernur Kepri yang di tanda tangani langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS. Arif Fadilah pada bulan April 2017.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews