Indonesia Resmi Kelola Jasa Pemandu Kapal Selat Malaka-Selat Singapura

Indonesia Resmi Kelola Jasa Pemandu Kapal Selat Malaka-Selat Singapura

Peresmian Pelayanan Jasa Pemandu Selat Malaka - Selat Singapura, yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batam, Senin (10/4/2017). (foto : Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu kawasan terpenting jalur laut di Kawasan Asia Tenggara. Kawasan sepanjang 550 mil laut ini merupakan salah satu jalur laut sempit, namun banyak dilalui ribuan kapal dari berbagai negara setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa dari data yang ada pada Kementerian Perhubungan terdapat sekitar 70 sampai dengan  80 ribu kapal per tahun baik itu kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar melintasi Selat ini.

"Begitu pentingnya keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Singapura, pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura dibahas khusus oleh tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG) yang diselenggarakan tiap tahun," kata Tonny saat peresmian Pelayanan Jasa Pemandu Selat Malaka - Selat Singapura yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batam, Senin (10/4/2017).

Tonny mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, wilayah perairan Indonesia terbagi menjadi dua jenis pemanduan yaitu Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa.

Perairan Wajib Pandu merupakan wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Sedangkan Perairan Pandu Luar Biasa merupakan suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menargetkan pada tahun 2017 ini dapat melayani pemanduan kapal yang melintasi Selat Malaka dan Selat Singapura.

"Kesiapan pemanduan ini guna memperkuat keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan teritorial Indonesia, karena Selat Malaka dan Selat Singapura memiliki peran yang sangat penting berkaitan dengan pelayaran internasional dan ini juga menjadi fokus perhatian dari International Maritime Organization (IMO),” ujar Tonny.

Untuk mewujudkannya, kata Toni, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut telah menerbitkan peraturan Dirjen Perhubungan Nomor HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Selain itu, Kemenhub juga telah menunjuk Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka, melalui Keputusan  Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX.428/PP 304 Tanggal 25 November 2016 tentang pemberian izin untuk melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

“Penunjukan Ini tentunya merupakan pelimpahan fungsi pemerintahan di bidang pemanduan kapal, meliputi kapal-kapal yang melintas maupun yang melaksanakan kegiatan pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura,” katanya.

Hal ini juga, kata Tonny melanjutkan, menjadikan Indonesia menjadi negara pertama yang menyelenggarakan pandu secara resmi pertama di selat Malaka dan Selat Singapura. "Dengan pelayanan pandu tersebut, Indonesia dituntut untuk menyediakan SDM yang mumpuni guna memandu kapal asing dengan di titik wilayah Iyu Kecil - Nongsa yang pada akhirnya akan mendatangkan PNBP untuk negara kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemaduan di perairan Selat Malaka dan Selat Malaysia ini telah disepakati oleh tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura pada pertemuan acara Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services in Straits of Malacca and Singapore yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2017 lalu.

“Terkait dengan penunjukan Kemenhub kepada PT Pelabuhan Indonesia I untuk melaksanakan pemanduan di perairan ini, Dirjen Hubla Tonny Budiono meminta agar PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melaksanakan  pelayanan pemanduan secara professional dan kompetetif dengan menyiapkan tenaga pandu yang professional, kapal pandu serta kapal tunda guna pelayanan pemanduan bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka dan Selat Singapura sehingga akan terjamin keselamatan pelayarannya,” kata Tonny.

Adapun kapal yang memanfaatkan jasa pemanduan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) di Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura adalah Kapal S.S. Tangguh Batur. Kapal jenis LNG Tanker yang di nakhodai Capt. Boris Muskardin merupakan kapal berbendera Singapura dengan panjang kapal 285,4 meter dan memiliki bobot kapal 97.432  GT berlayar dari Lhokseumawe menuju Bintuni.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews