Pengusaha Pribumi Tagih Janji Kampanye Rudi soal Pembebasan UWTO

Pengusaha Pribumi Tagih Janji Kampanye Rudi soal Pembebasan UWTO

UKM Centre, FORPPI dan Kadin Provinsi Kepri saat melakukan konsultasi ke pengacara kondang Prof. Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Organisasi Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPRI) Kota Batam menagih janji Walikota Batam untuk menghapus Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perumahan. 

FORPPI menilai, Rudi pernah berjanji saat kampanye di hadapan masyarakat dan sejumlah pihak beberapa waktu lalu pada saat kampanye Pilwako Batam 2015 lalu.

"Sampai sekarang belum ada tanda-tanda UWT untuk perumahan digratiskan," ujar Ketua DPC FORPPI Kota Batam, Marthen Tandi Rura, dalam siaran persnya yang diterima batamnews.co.id, Sabtu (8/4/2017). 

Usaha yang dilakukan Rudi masih sebatas menyampaikan ke Presiden setelah ada pertemuan di Istana Negara beberapa waktu lalu. 

Menurut Marthen Tandi Rura salah satu kendala yang Walikota menggratiskan UWTO adalah karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berada di Badan Pengusahaan (BP) Batam sehingga BP punya kewenangan memungut sewa atas penggunaan lahan oleh masyarakat. 

"Hal itu dikarenakan HPL masih dalam wewenang BP Batam maka menjadi sulit," kata Marthen. 

Marthen menilai, seharusnya walikota mengambil langkah-langkah konkrit terkait rencananya tersebut. Termasuk salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kenyataanya Pemko tidak mau melakukan uji materil ke MK dan MA” ujar Marthen.

Sebagai dasarnya, Pemko Batam dapat menggunakan Gugatan uji materil yang akan diajukan Kadin Kepri, FORPPI dan sejumlah perusahaan yang merasa dirugikan atas sengketa kewenangan BP Batam dan kepastian hukum di Batam segera tercipta. 

Kemudian yang lebih mengkhawatirkan bagi pemilik rumah di Batam saat ini adalah pernyataan dari salah seorang pejabat BP Batam bahwa beberapa tahun kedepan sudah ada yang berakhir.
 
Sewa lahannya, setelah itu BP Batam akan mengalihkan fungsi kawasan tersebut untuk peruntukan lain tanpa membayar ganti rugi kepemilikan.

Sementara itu BP Batam melalui Peraturan Kepala BP Batam belum lama ini telah menentukan nilai UWTO yang baru. Selain itu BP Batam menerapkan aturan yang tak main-main dengan menarik sejumlah lahan tidur.

Hanya saja, kebijakan BP Batam, terkait masalah perizinan mendapat banyak keluhan dari kalangan pengusaha. Terutama soal Izin Peralihan Hak (IPH).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews