Kepala Disnaker Sambut Baik Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Skala Upah

Kepala Disnaker Sambut Baik Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Skala Upah

Pencari kerja di Kawasan Industri Batamindo Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapala Disnaker Kepulauan Riau Tagor Napitupulu menyambut baik dikeluarkannya peraturan terkait struktur skala upah tersebut yang tertuang dalam Permenaker nomor 1 tahun 2017.

Dengan demikian tentu dapat lebih memberikan kepastian kepada pekerja khususnya yang baru untuk mendapatkan upah yang tidak kurang dari minimum. Peraturan ini juga sebagai jaringan pengamanan pekerja.

"Tentunya dapat memberi kepastian akan skala upah, dalam pelaksanaannya Perusahaan akan menyampaikan secara individu menngenai upah yang diberikan," ujar Tagor Napitupulu, saat hadir dalam Sosialisasi Permenaker nomor 1 tahun 2017, di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Jumat (7/4/2017).

Tagor juga menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menyerahkan struktur dan skala upah tersebut. Batas waktu yang sosialisasi sendiri sampai 23 Oktober 2017 medatang. 

Sebab itu dengan adanya sosialisasi ini perusahaan bisa lebih memahami terkait aturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

"Ada dua sanksi nanti yang akan dikenakan kepada perusahan yang tidak menjalankan ini. Pertama yakni terguran dan yang kedua penghambatan izin peluasan usaha," katanya.

Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan dapat menjadi sangat penting dalam mewujudkan upah yang berkeadilan di perusahaan. 

Keadilan upah tentunya akan dapat dicapai karena penyusunan struktur dan skala upah dilakukan melalui tahapan evaluasi jabatan dan survey upah yang berlaku di pasar.

Sosialisai tersebut dihadiri sekitar terdiri dari perwakilan dari perusahaan yang ada di Batam. Dinas Tenaga Kerja nantinya akan bekerjasama dengan BP Batam, Himpunan Kawasan Industri (HKI) serta stake holder terkait, dengan tujuannya sosialisasi ini bisa diketahui semua perusahan yang ada di Kepri.***
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews