Dua Tersangka Tak Ditahan, Kasi Pidsus: Mereka PNS, Tak Mungkin Lari...

Dua Tersangka Tak Ditahan, Kasi Pidsus: Mereka PNS, Tak Mungkin Lari...

Ilustrasi

Karimun - Kasus dugaan korupsi proyek gedung perkantoran Karantina dan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungbalai Karimun, masih terus pihak Kejaksaan Negeri Karimun. Saat ini dua orang tersangka sudah ditetapkan Rz dan Mz pada bulan April 2014 lalu. 

Keduanya tak ditahan. Saat ini Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah masih melakukan penyelidikan dan menambah data-data penambahan.

Ada temuan baru dalam kasus tersebut, kata Rizky.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.  Sabar dululah ya. Mungkin bulan April sudah kita limpahkan ke Tipikor,” kata Rizky baru-baru ini. 

Menurut Rizky, alasan keduanya tak ditahan karena tersangka adalah PNS. Meskipun, satu orang diantaranya Rz, sudah pindah tugas ke Indonesia bagian timur sebagai Kepala KKP Papua. 

Rizky menjamin semua tak menjadi masalah. Justru tersangka, kata dia, tersangka merugi karena pada saat divonis bersalah, tak ada pemotongan masa tahanan.

Jaksa menyidik kasus ini setelah pengerjaaan proyek tak selesai sesuai dengan waktu. Sedangkan anggaran sudah cair 100 persen. Kontrak kerja berakhir pada 25 Desember 2013, lalu dalam pengerjaan proyek ternyata baru diperkirakan 60 persen. 

Proyek pembangunan gedung KKP Tanjungbalai Karimun di jalan Poros, anggarannya berasal dari APBN 2013 sebesar Rp3.480.500.000. Dengan kontraktor pelaksana yakni PT Sinar Terang Surya Abadi (STSA) Batam.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews