Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Dekan Dipecat

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Dekan Dipecat

viva.co.id

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, yang berinisial IKS, diberhentikan dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia kini berstatus tersangka.

Dosen berusia 46 tahun itu juga tidak boleh lagi mengajar di Fakultas Kedokteran Gigi Unair. Sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sedang ditinjau oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Yang bersangkutan secara resmi diberhentikan sebagai Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dan tidak bisa mengajar. Untuk status PNS-nya masih dalam proses di Kemenristek Dikti," kata Rektor Unair, Muhammad Nasik, Rabu 5 April 2017.

Namun, lanjut Nasik, pihak Unair siap menyiapkan bantuan hukum di pengadilan jika IKS memintanya. IKS kini ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.

Kasus pencabulan IKS terjadi di Ruang Sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya pada Sabtu malam, 1 April 2017. Waktu itu, korban berinisial JSB (16 tahun) masuk ke ruang sauna kering Celebrity Fitness di Galaxy Mal untuk bersantai. IKS sudah ada di sana.

Tak lama kemudian, terjalin pembicaraan antara tersangka dengan murid kelas 1 sebuah SMA di kawasan Kalisari Selatan Pakuwon City itu, meski mereka belum pernah kenal. Keduanya lalu pindah ke ruang sauna basah. Di ruang itulah tersangka melakukan pelecehan seksual.

Korban yang ketakutan cemas, lalu berontak. Dia meninggalkan tersangka lalu menemui resepsionis Celebrity Fitness dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah tahu informasi itu, keluarga korban lantas melaporkan tersangka ke Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. "Peristiwa pencabulan terjadi di Celebrity Fitness Galaxy Mall sekitar pukul tujuh malam," kata Shinto di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa 4 April 2017.

Penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," kata Shinto. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews