Dedes Aniaya Korban sebelum Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Dedes Aniaya Korban sebelum Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

ilustrasi

Bintan - Dede Sulaiman (36) kini mendekam dalam tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria ini terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tega menghamili anak tirinya, sebut saja Bunga (14) hingga hamil.  

Kapolsek Bintan Timur Kompol Razali mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak beradap itu di rumahnya, Kampung Baru, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut ketika anak tirinya tidur. Dia menyekap dan mengancam korban," kata Razali, Minggu (15/2/2015).

Pelaku, kata Razali, terlebih dahulu memukul korban secara tidak manusiawi. Badan korban ditendang sambil melakukan pemukulan.

Jika korban menolak tidak melayani nafsu pelaku, korban diancam tidak disekolahkan dan dibunuh. Karena korban tidak kuasa menahan ancaman itu, akhirnya Bunga pasrah dan pelaku pun melampiaskan nafsunya.

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak tirinya sejak Juli 2014 hingga Februari 2015.

"Perlakuan bejat ayah tirinya ini sudah berlangsung selama delapan bulan. Pelaku menggagahi anak tirinya hingga hamil," katanya.

Atas  perbuatan tak senonoh itu, ungkap Razali, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews