Arena Gelper di Planet 2 Newton Gelar Judi, 9 Orang Ditangkap

Arena Gelper di Planet 2 Newton Gelar Judi, 9 Orang Ditangkap

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian dan jajaran mengekspos kasus penggerebekan gelper di Planet 2 dan Kampung Aceh. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek dua gelanggang permainan elektronik (gelper) yang disinyalir menggelar tindak pidana perjudian, Senin (3/4/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

“Anggota Ditreskrimum mendapat informasi berawal dari masyarakat pada hari Minggu pukul 21.30 WIB,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat jumpa pers, Selasa (4/4/2017).

Kata Sam, gelper yang ada di di Planet 2 Newton disinyalir melakukan tindak pidana perjudian. Kemudian, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berangkat menuju ke Planet 2 Newton untuk melakukan penyelidikan tersebut yang dipimpin oleh Panit III Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Sam menambahkan, kemudian pada, Senin 3 April 2017 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya. “Anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 400.000 dan kartu kuota warna hijau,” ujarnya.

Selanjutnya, Sam melanjutkan, terlapor dan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka yang diamankan dengan Inisial A, P, N, A, E, A, N, R, A,” katanya.

Barang bukti, 7 buah buku In Out di kasir, 5 ikat voucher kuota warna hijau, 13 unit HP, uang sebesar Rp 9.250.000, uang sebesar Rp 400.000, 1 unit mesin bola, 1  unit kunci mesin Gelper, 4 voucher kuota warna hijau.

Selanjutnya, Sam menambahkan, pada Senin 3 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB, di Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada judi Gelper.

“Mendapati informasi tersebut anggota Ditreskrimum Polda Kepri AKP Syarifuddin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” kata Sam.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada pukul 16.30 WIB anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dengan dibantu anggota Ditsabhara Polda Kepri masuk ke dalam perkampungan Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Mukakuning dan mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang sedang bermain judi gelper, selanjutnya mengamankan orang beserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Adapun tersangka yang diamankan inisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. “Barang bukti 37 mesin gelper, kunci koin, uang Rp 700.00, 2 buah buku catatan. “Pasal yang dilanggar 303 KUHPidana,” ujar Sam.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews