Harga Bensin Standar Euro4 Bisa Rp 9.000-an

 Harga Bensin Standar Euro4 Bisa Rp 9.000-an

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pertamina akan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi Euro4 ke seluruh Indonesia. Harganya akan lebih mahal bila dibandingkan dengan BBM yang saat ini dipasarkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto.

"Kalau semua Euro4 harga pasti lebih mahal, apakah masyarakat mampu? Ini kan juga tantangan kami. Tapi niatnya Euro4, tidak masalah, kami kan bisa impor. Tapi kilang kita bisa memproduksi sebagian pada 2019," kata Galih, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Sementara itu soal perbandingan harganya, Vice President Fuel Retail Marketing Pertamina, Afandi, menjelaskan harga BBM Euro4 untuk bensin akan berada di atas Pertamax Turbo.

"Bergantung perbandingnya apa, misalkan Pertamax Turbo yang sudah mendekati Euro4. Pertamax Turbo harganya Rp9.000-an. Nah, harga BBM Euro4 akan lebih mahal," terang dia.

Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan BBM Euro4 jenis bensin, pihaknya akan melakukan impor dari beberapa negara. Namun impor akan dikurangi apabila kilang Balikpapan sudah selesai pembangunannya pada 2019.

"Kalau bensin kami masih impor bergantung tendernya dari mana, ada dari Kuwait, Singapura, atau Malaysia," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah melalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK), Siti Nurbaya Bakar, telah menandatangani peraturan Menteri LHK NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan standar emisi Euro4.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada 10 Maret 2017. Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang dijual di Indonesia menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi standar Euro4. Saat ini Indonesia masih menggunakan standar Euro2 sejak 2005.

Peraturan tersebut akan berlaku efektif 18 bulan khusus untuk BBM bensin dan 4 tahun untuk BBM solar (diesel) sejak ditandatangani.

"Pada 10 Maret lalu Ibu Menteri berkenan menandatangani peraturan menteri (permen) ini tetapi karena fasilitas Pertamina untuk menghasilkan produk BBM dengan Euro4 ini terbatas, belum siap, maka berlakunya 18 bulan lagi sejak 10 Maret. Itu untuk BBM bensin, sementara untuk BBM solar itu 4 tahun lagi," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah, di Jakarta, Selasa (3/4/2017).

Menurut dia, aturan ini sangat penting karena tidak hanya berimbas positif bagi lingkungan, tetapi juga bagi industri automotif.

"Selama ini industri automotif harus menggunakan dua line produksi, line pertama untuk pasar dalam negeri dan satu line untuk pasar ekspor yang sudah Euro4 sehingga ini sangat tidak efisien," terang pria yang akrab disapa Karli itu.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews